Jakarta, ANTARA JATENG - Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan
seluruh perangkat DPP Partai Golkar segera melakukan rapat guna
mempersiapkan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pasca penetapan
Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi tidak ada jalan lain DPP dengan semua perangkatnya
termasuk Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar harus segera
melakukan rapat untuk mengambil sikap mempersiapkan Munaslub," ujar Doli
Kurnia dihubungi di Jakarta, Selasa.
Doli mengatakan seluruh kader Golkar merasa prihatin atas
ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Namun sebagai kader yang memiliki komitmen yang tinggi harus
lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar bagi partai, bangsa,
dan negara.
"Oleh karena itu, sejak awal ketika SN disebut namanya di dalam
dakwaan pada sidang pertama tersangka Irman dan Sugiharto, saya sudah
menyarankan saat itu agar beliau segera mengundurkan diri dan keluarga
besar Golkar harus segera menyiapkan diri melakukan pergantian
kepemimpinan baru di DPP Golkar," ujar Doli.
Menurut Doli, hal itu perlu dilakukan demi penyelamatan partai.
Sebab faktanya, dalam tiga bulan terakhir ini, setiap kali ada
persidangan dan pemeriksaan saksi, nama SN selalu disebut dan secara
otomatis pasti Golkar tersandera dan terbawa-terbawa negatif.
"Dengan ditetapkannya SN sebagai tersangka saat ini, tidak ada
jalan lain, demi menjaga nama partai SN harus mengundurkan diri dari
Ketua Umum DPP Golkar dan Ketua DPR RI. Agar citra partai Golkar dan DPR
tidak terikut terus merosot," ujar Doli.
Doli menekankan masalah ini jangan sampai mengganggu urusan
konsolidasi partai dalam menghadapi agenda-agenda politik strategis ke
depan.
"Pilkada serentak 2018 sudah di depan mata dan persiapan Pileg dan Pilpres 2019 tidak bisa ditunda," kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai
Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi (Tipikor) KTP elektronik.
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode
2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana
korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya
sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari
nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK
Jakarta, Senin (17/7).