Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.
"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Doli menjelaskan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Berita Terkait
Komisi VII DPR dukung penyelamatan Sritex
Jumat, 8 November 2024 14:02 Wib
Komisi XIII DPR pantau layanan paspor di Kanim Surakarta
Jumat, 8 November 2024 11:27 Wib
Komisi XIII DPR RI pastikan pelayanan paspor di Surakarta baik
Jumat, 8 November 2024 8:48 Wib
Di hadapan Komisi XIII DPR, Tejo paparkan kendala Kemenkumham Jateng
Kamis, 7 November 2024 18:52 Wib
Komisi VII DPR RI bentuk panja untuk selesaikan masalah Sritex
Kamis, 7 November 2024 18:43 Wib
Kemenkumham Jateng terima kunker spesifik Komisi XIII DPR RI
Kamis, 7 November 2024 15:33 Wib
KPU diusulkan jadi lembaga adhoc, masa jabatan dua tahun
Kamis, 31 Oktober 2024 16:04 Wib
Menteri ATR/BPN gagas pemiskinan mafia tanah
Rabu, 30 Oktober 2024 16:42 Wib