Jakarta, ANTARA JATENG - Bintang rock Mick Jagger mengatakan bahwa sebuah editorial surat kabar telah membantunya menghindari hukuman penjara atas pelanggaran narkoba ringan pada 1967.
Vokalis Rolling Stones itu mengatakan kepada The Times London, Sabtu (1/7), bahwa dia telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara bukan karena kejahatannya, tetapi karena dia menjadi "kambing hitam" oleh generasi yang lebih tua yang mengkritik gaya hidup mereka.
Editorial The Times pada saat itu menggarisbawahi hal ini, dengan mengatakan bahwa Jagger harus diperlakukan "persis sama seperti orang lain."
Penyanyi berusia 73 tahun itu mengatakan pada surat kabar tersebut bahwa "editorial tersebut membuat saya keluar dari penjara. Satu hari setelah (hukuman) dijatuhkan, dan (hari) berikutnya saya keluar."
Jagger memuji editorial tersebut, demikian dikutip dari laman Billboard.