"Kami sudah merancang, tapi anggarannya kami lihat dulu. Khusus untuk bea cukai, karena mereka juga memungut pajak, ada PPh dalam rangka impor," katanya saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu malam.
Menkeu menjelaskan skema remunerasi untuk pegawai bea dan cukai nantinya bisa mengikuti sistem remunerasi pegawai pajak yang telah diberlakukan pada tahun 2015, meskipun ide ini masih berbentuk kajian.
Selain itu, ia mengharapkan pemberian insentif khusus ini, apabila skemanya telah diputuskan oleh pemerintah, dapat mendukung kinerja pencapaian penerimaan perpajakan yang jumlahnya di APBN terus meningkat setiap tahunnya.
"Kalau tercapai target pajak, maka keduanya akan mendapatkan insentif untuk mendukung kerja sama yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Menkeu.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun meminta adanya tambahan remunerasi yang setara bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena unit ini juga merupakan garis depan penerimaan negara.
"Saya berharap, karena juga bertanggung jawab terhadap penerimaan negara, perlu ditambah (remunerasi) ke Bea Cukai. Karena kedua direktorat jenderal tersebut sama-sama menjadi tulang punggung penerimaan negara," katanya.
Ia juga mengusulkan adanya tambahan tunjangan yang diberikan untuk pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah bekerja dalam melakukan sosialisasi ke daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
"Kalau bisa remunerasi mereka juga ditambah. Disamping yang umum, kalau bisa juga ada penghargaan lebih karena tugas mereka berat," ujar Politisi Partai Golkar ini.