Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Munjid Sudinoto di Pekalongan, Kamis, mengatakan faktor ekonomi masih menjadi rangking pertama alasan terjadinya perceraian disusul tidak adanya "tanggung jawab" salah satu pihak.
"Adapun perceraian karena faktor gangguan pihak ketiga juga cukup banyak, yaitu 130 perkara dan ketidakharmonisan keluarga 304 kasus," katanya.
Menurut dia, jumlah kasus perceraian yang masuk ke pengadilan agama selama 2014 sebanyak 1.483 perkara.
"Adapun perceraian yang telah diputuskan per September 2014, sebanyak 44i kasus karena faktor ekonomi," katanya.
Ia mengatakan angka perceraian setiap tahunnya cenderung tinggi dan relatif naik.
Pada 2013, kata dia, angka kasus perceraian sebanyak 2.235 kasus dan diperkirakan pada 2014 akan naik karena hingga awal Oktober 2014 sudah mencapai 1.973.
Ia mengatakan untuk mengurangi jumlah perkara perceraian, PA melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bermasalah.
"Sebelum melalui persidangan putusan cerai, kami selalu tempuh upaya mediasi. Sedapat mungkin perkara itu dapat selesai agar bisa dicabut sebelum menempuh proses persidangan," katanya.
Berita Terkait
Ribuan kasus gugat cerai di Batang, ini pemicu utama
Kamis, 26 Januari 2023 10:22 Wib
Tekan angka perceraian, fasilitas konsultasi keluarga diharap ditingkatkan
Kamis, 29 September 2022 22:03 Wib
Kurangi perceraian, BP4 Jateng minta bimbingan pranikah menyeluruh
Rabu, 12 Januari 2022 20:13 Wib
Pengadilan China tolak gugatan cerai berdalih selingkuh
Kamis, 6 Januari 2022 10:26 Wib
Klarifikasi Pengadilan Agama Kudus atas berita berjudul "Hakim PA Kudus akan dilaporkan ke Bawas MA terkait sidang perceraian"
Senin, 29 November 2021 15:07 Wib
Pemprov Jateng siap dampingi anak korban perceraian ortu
Minggu, 28 November 2021 16:58 Wib
Hakim PA Kudus akan dilaporkan ke Bawas MA terkait sidang perceraian
Senin, 22 November 2021 16:58 Wib
Kasus perceraian di Jateng tinggi, BP4 diminta turun tangan
Sabtu, 13 November 2021 9:52 Wib