Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah meminta agar bimbingan pranikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan dilakukan menyeluruh sehingga dapat mengurangi tingginya angka perceraian.
"Bekal pranikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya," kata Kepala BP4 Jateng Nur Khoirin di Semarang, Rabu.
"Bekal pranikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya," kata Kepala BP4 Jateng Nur Khoirin di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tanpa adanya persiapan yang matang, maka keluarga akan menjadi lebih rapuh terutama yang masih berusia muda.
Baca juga: Kasus perceraian di Jateng tinggi, BP4 diminta turun tangan
"Jadi kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga keterampilan, termasuk bahaya 'stunting'," ujarnya.
Ia menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian di Jawa Tengah pada 2020 tercatat masih 72.997 kasus yang sebagian besar penyebabnya karena masalah kecil yang terakumulasi tanpa penyelesaian.
Untuk itu, lanjut dia, butuh upaya bersama agar bisa menekan kasus perceraian, khususnya bimbingan pranikah dalam menyiapkan mental pasangan.
Terkait dengan hal itu, BP4 Jateng sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak dalam mencegah perceraian seperti BKKBN hingga perguruan tinggi.
"Saya juga mengusulkan adanya Bengkel Perkawinan yang ada di tingkat kelurahan atau desa. Setidaknya, di tempat itu masyarakat bisa berkonsultasi terkait masalah yang dihadapi," kata Nur Khoirin.
Ketua Tim Penggerak PKK Jateng Atikoh Ganjar Pranowo mengakui perceraian masih menjadi pekerjaan rumah (PR) luar biasa, apalagi sekarang masa pandemi COVID-19 yang memengaruhi kesehatan mental masyarakat, yang berakibat risiko perceraian menjadi lebih tinggi.
Oleh karena itu, Atikoh mendukung jika bimbingan pranikah menjadi syarat wajib menjelang pernikahan sehingga diharapkan lebih menguatkan ketahanan keluarga pascamenikah, termasuk pendampingan terhadap pasangan yang tengah bermasalah juga diperlukan agar dapat mencegah perceraian.
"Entitas terkecil negara adalah keluarga, jika keluarga kuat, negara akan kuat, makanya, penanganan dari hulu sampai hilir penting dilakukan bersama-sama. Perlu juga dibuat 'hotline' untuk sarana konsultasi bagi pasangan yang sudah menikah, namun yang perlu diperhatikan kode etik tetap harus dipegang," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jateng siap dampingi anak korban perceraian ortu