Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) siapkan mendampingi anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya.
"Kami siap mendampingi anak korban perceraian orang tua, bila diperlukan akan diberikan pendampingan secara psikis atau hukum terhadap mereka yang terimbas perceraian," kata Kepala DP3AP2KB Jateng Retno Sudewi di Semarang, Minggu.
Ia menyebutkan ada dua bidang yang menanganani yakni pusat pembelajaran keluarga sebagai agen pencegah, dan satuan pelayanan terpadu (SPT) yang bertindak jika terjadi kasus kekerasan pada anak atau perempuan termasuk sengketa anak seusai bercerai.
"Pendampingan (SPT) bila ada korban kekerasan perempuan dan anak, satu diantaranya bila ada perceraian," katanya.
Menurut dia, kebanyakan kasus perceraian orang tua cenderung berdampak pada anak, dan pendampingan akan dilakukan bagi anak yang orang tuanya bercerai, tidak mendapatkan hak dasar, atau mengalami tindak kekerasan.
Secara hukum, lanjut dia, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 yang di dalam penyelenggaraan perlindungan anak dirumuskan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi dan mencegah kekerasan pada anak.
"Saat ini Pemprov Jateng dan DPRD Jateng tengah memperbaharui Perda Nomor 7 tersebut dengan penambahan poin pencegahan perkawinan anak " katanya.
DP3AP2KB Jateng ke depan akan melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama terkait pendampingan anak korban perceraian karena selama ini ranah perceraian berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
"Pendampingan bila diperlukan ya, tapi kami tetap memantau. Kalau ada perceraian tapi anak nyaman dalam arti terpenuhi kebutuhan dasar ya tidak apa-apa, tapi kadang mereka minder akibat perceraian, itu butuh bimbingan psikologis," demikian Retno Sudewi .