
Bulog Banyumas jaga ketersediaan minyak goreng Minyakita di Purbalingga

Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Perum Bulog Kantor Cabang (Kancab) Banyumas, Jateng, menggelontorkan 11.400 liter minyak goreng rakyat merek Minyakita di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng menjelang Ramadhan 2026.
"Penyaluran Minyakita ini kami laksanakan mulai Selasa (10/2/2026), bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan stok minyak goreng rakyat di Purbalingga aman menjelang Ramadhan," kata Wakil Pemimpin Perum Bulog Kancab Banyumas Muhammad Haekal di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu.
Ia mengatakan penyaluran Minyakita tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Perum Bulog Kancab Banyumas dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga.
Ia mengakui kebutuhan minyak goreng masyarakat cenderung meningkat menjelang Ramadhan, sehingga diperlukan langkah antisipatif agar pasokan Minyakita tetap tersedia dan harga dapat dijangkau masyarakat.
Menurut dia, Minyakita disalurkan kepada pengecer dengan harga Rp14.500 per liter.
"Pengecer yang berhak mendistribusikan Minyakita adalah pengecer yang telah terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya menjelaskan.
Selanjutnya, kata dia, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Purbalingga akan menghimpun pengecer yang telah memenuhi persyaratan tersebut untuk menentukan besaran kuota dan jadwal penyaluran Minyakita.
Selain disalurkan melalui pengecer di pasar pantauan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), lanjut dia, Minyakita juga akan digelontorkan ke pasar lainnya di luar pasar pantauan, mitra binaan BUMN seperti Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pengecer lain yang telah memiliki izin usaha.
Ia mengatakan penjualan Minyakita wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
"Pengecer wajib memiliki NIB dan terdaftar di aplikasi Simirah apabila ingin mendistribusikan Minyakita agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran," kata Haekal.
Dengan digelontorkannya Minyakita, khususnya di Pasar Segamas dan pasar lainnya di Kabupaten Purbalingga, dia mengharapkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok penting masyarakat tetap terjaga serta harganya tetap terjangkau menjelang bulan Ramadhan.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Satgas Pangan Polres Purbalingga Ajie Nurokhmat menegaskan Satgas Pangan Polres Purbalingga akan melakukan pengawasan terhadap penyaluran Minyakita agar dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
"Harga jual Minyakita harus sesuai HET dan tidak boleh melebihi ketentuan. Kami akan melakukan pengawasan di lapangan," katanya.
Baca juga: Bulog Banyumas menyalurkan Minyakita untuk stabilisasi harga di Cilacap
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
