Blora (ANTARA) - Pengadilan Agama Blora, Jawa Tengah, mencatat sepanjang tahun 2024 menangani 1.901 kasus perceraian, sebanyak 450 kasus di antaranya cerai talak dan 1.451 kasus cerai gugat.
"Akibatnya, perempuan berstatus janda sebanyak 1.451 perempuan yang menggugat cerai suaminya. Sementara 450 pria di Blora memilih status duda dengan melakukan cerai talak istrinya," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Anjar Wisnugroho di Blora, Selasa.
Ia mengungkapkan kasus perceraian tertinggi pada bulan Mei dan Juli 2024 sebanyak 156 perkara dengan rata-rata usia 21-30 tahun. Untuk permohonan cerai talak rerata usia 31-40 tahun.
"Faktor penyebabnya bermacam-macam. Ada yang disebabkan judi, madat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjalani hukuman penjara, hingga karena perselisihan atau pertengkaran yang sangat mendominasi," ujarnya.
Ia menambahkan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya gugatan cerai talak memang ada kenaikan. Namun, tiga tahun sebelumnya justru trennya menurun.
"Namun, kenaikan kasus cerai gugat saat itu tidak signifikan," ungkapnya.
Pengadilan Agama Blora, kata dia, juga terus berupaya, agar angka perceraian di Kabupaten Blora semakin menurun.
"Ha terpenting untuk mencegah perceraian, tentu perlunya kesadaran dari pihak keluarga, upaya dari dinas terkait, sosialisasi pemuka agama, kantor urusan agama, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama menekan angka perceraian," ujarnya.
Kasus cerai talak merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh suami, sementara cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri.