Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto di Semarang, Jumat, mengatakan, pelaku menjual perhiasan palsu yang sebenarnya perak namun dilapisi dengan emas.
"Kalau dikerik lapisan luarnya memang emas asli, tapi waktu dipotong baru ketahuan kalau palsu," katanya.
Dalam beraksi, tersangka Taryoto (42) warga Desa Karang Tengah, Bentarsari, Cilacap tersebut juga melengkapi perhiasan palsu tersebut dengan surat keterangan yang juga dipalsukan.
"Ada surat keterangan pembelian dari sebuah toko emas di Cilacap," tambahnya.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas palsu berwujud liontin serta cincin.
Sementara itu, tersangka Taryoto mengaku hanya disuruh oleh dua rekannya untuk menjual perhiasa tersebut.
"Cuma disuruh teman, tidak tahu kalau perhiasan itu palsu," katanya.
Saat ini, polisi masih memburu dua rekan pelaku yang telah kabur terlebih dahulu.

