Wonosobo (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, menahan warga Gunung Pitik, Sapuran, berinisial EW (45) karena kedapatan menjual kupon toto gelap (togel) Hongkong di warung angkringannya.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan di Wonosobo, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu, 8 lembar kertas pasangan togel, dan 1 unit telepon seluler warna hitam yang digunakan untuk memasang taruhan secara daring.
"Tersangka menjual kupon togel langsung kepada warga, kemudian memasukkan nomor taruhan tersebut ke situs judi online menggunakan ponsel miliknya," kata Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Arif, EW mengaku sudah cukup lama menjalankan praktik perjudian tersebut dari warungnya.
Menurut dia, modus yang digunakan tergolong sederhana, yakni menyediakan sobekan kertas dan bolpoin bagi pembeli untuk menuliskan angka serta nilai taruhan. Selanjutnya uang dibayarkan dan diproses melalui situs togel online.
"Semula dia hanya bermain judi online untuk kepentingan pribadi. Namun, kemudian mulai melayani pemasangan dari orang lain demi menambah penghasilan," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Baca juga: Polres Blora komitmen berantas judi togel dan tambang ilegal