"Yang mendasari pemberian dana operasional Gubernur Jateng itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah," katanya saat menggelar jumpa pers catatan akhir tahun 2013 di Semarang, Minggu.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jateng 2014, jumlah PAD provinsi setempat sebesar Rp8,3 triliun.
Ia menjelaskan, sesuai dengan PP No. 109/2000, jika PAD di atas Rp500 miliar maka besaran biaya untuk menunjang operasional gubernur dihitung sebesar 0,15 dan dikalikan jumlah PAD.
"Dalam satu tahun, besaran biaya penunjang operasional Gubernur Jateng adalah Rp12,5 miliar, itu artinya Ganjar menerima biaya operasional sebesar Rp1,04 miliar per bulan atau Rp43 juta/hari dengan hitungan 24 hari kerja," ujarnya.
Menurut dia, biaya operasional Gubernur Jateng sebesar Rp12,5 miliar pada 2014 itu mengalami kenaikan sebesar Rp3,5 miliar jika dibandingkan pada 2013 yang jumlahnya hanya Rp9 miliar.
"Gubernur Jateng seharusnya melakukan efisiensi anggaran biaya operasional dengan mengalokasikan ke program-program lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Koordinator Fitra Jateng Mayadina menambahkan, besaran biaya operasional gubernur di tiap provinsi di Indonesia itu berbeda karena disesuaikan dengan PAD masing-masing pemerintah provinsi.
"Jika PAD di suatu provinsi itu besar maka secara otomatis biaya operasional gubernurnya juga tinggi, namun hal tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk pemborosan anggaran karena masih banyak kepentingan masyarakat yang harus diperhatikan," ujarnya.