"Harus ditindak semua, yang terlibat, yang melanggar. (Pelaku) yang menyebarkan pasti salah, yang memotret juga pasti akan kita lakukan pemeriksaan," kata Sutarman di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Sutarman terkait kasus tersebarnya tiga foto bugil Brigadir RS yang merupakan polwan ajudan istri Kapolda Lampung.
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengamankan BP, tersangka penyebar foto-foto bugil Brigadir RS yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
Motif pengunggahan foto tersebut oleh BP adalah sakit hati atas keputusan korban terkait jalinan asmara mereka.
"Motifnya pelaku diputuskan hubungannya oleh RS, sehingga membuat tersangka BP sakit hati, sehingga pada Sabtu (26/10) lalu dia mengunggah foto-foto telanjang Brigpol RkS tersebut di jejaring sosialnya," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
Saat ini pelaku masih berada di tahanan Polda Lampung, dan akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka BP ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Brigadir RS telah mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan dianggp sebagai korban kejahatan.
Meski demikian, karena statusnya sebagai polisi, Brigadir RS akan diperiksa secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung akibat melanggar etik serta nama baik kepolisian.