"Kerajinan batik itu tidak hanya dimiliki oleh pengusaha saja melainkan juga milik bangsa Indonesia sehingga karya batik harus bisa dilestarikan," katanya di Pekalongan, Kamis.
Menurut dia, untuk mengantisipasi produk printing yang mengatasnamakan sebagai batik, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan tentang batik agar ada legitimasi hukum.
Saat ini, kata dia, kerajinan batik sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.
"Akan tetapi, pengakuan dari UNESCO itu bisa saja dicabut kembali jika dalam kenyataan justru produk printing yang banyak beredar di pasaran," katanya.
Ia mengatakan bahwa para pengusaha batik telah mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan tentang batik pada tahun ini agar kelestarian batik tetap terjaga.
"Kami menargetkan pada 2013 ini peraturan tentang batik sudah bisa diterbitkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah sebagai edukasi pada produk printing," katanya.
Selain mengantisipasi membanjirnya produk printing, kata dia, para pengusaha juga harus pandai melakukan promosi batik
Ia mengatakan bahwa batik tumbuh sebagai seni dan "added value" sehingga belum tentu pelaku mampu melakukannya.
"Oleh karena itu, kami berharap ada kebersamaan semua pihak untuk mengantisipasi produk printing dikatakan sebagai batik," katanya.

.jpg)