Nunun yang tiba pukul 09.20 WIB di Pengadilan Tipikor terlihat mengenakan baju serta kerudung berwarna putih dengan didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan kesiapannya akan putusan lembaga peradilan terhadap dirinya. "Saya siap, kenapa harus tidak siap?" kata Nunun singkat saat datang di Pengadilan Tipikor.
Sesuai dengan jadwal, putusan tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut Nunun dengan hukum empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan.
JPU menganggap Nunun telah memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp20,8 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI 1999--2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada anggota Dewan periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Selain itu, JPU menuntut agar uang Rp1 miliar milik Nunun yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan disita oleh negara. Uang ini, menurut JPU, merupakan hasil pencairan dari 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, Nunun tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan perkaranya. Dalam pertimbangannya, Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan.

