JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta mendakwa Nunun telah melakukan suap terhadap sejumlah anggota dewan periode 1999-2004, Jumat.
Istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu didakwa dengan pasal penyuapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan penyuapan dengan pembagikan 480 lembar cek perjalanan kesejumlah anggota dewan senilai Rp24 miliar.
Kasus dugaan suap yang awalnya dibuka oleh mantan politikus PDI Perjuangan Agus Condro telah membuat sejumlah anggota dewan dari Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP mendekam dalam penjara.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Nunun mengatakan secara garis besar telah memahami isi dakwaan.
"Secara garis besar saya mengerti," ujar Nunun.
Hakim memutuskan sidang dilanjutkan 7 Maret 2012, pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Istri mantan Wakapolri ini sempat mengaku kurang sehat. Ia bahkan tidak beranjak dari kursinya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Sebelumnya Nunun sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, setelah sebelumnya pernah jalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan Rumah Sakit Abdi Waluyo.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri

