Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Pujiyono menilai paradigma pemidanaan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus selaras dengan KUHP baru.
"Pembaruan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara parsial," kata Pujiono di Semarang, Selasa.
Menurut dia, KUHP baru telah menetapkan tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai ruh baru dari sistem hukum pidana Indonesia.
KUHP baru, menurut dia, telah dengan tegas menempatkan pidana penjara dan tindakan pembatasan kebebasan lainnya sebagai jalan terakhir.
Ia menilai rancangan KUHAP yang saat ini dibahas masih berlandaskan paradigma lama yang mengedepankan pemenjaraan dan upaya paksa sebagai solusi utama penegakan hukum.
Oleh karena itu, kata dia, pembaruan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari tujuan pemidanaan dalam KUHP baru.
Ia menuturkan KUHP baru membawa perubahan paradigma besar, misalnya pendekatan pemidanaan yang kaku menjadi pendekatan yang lebih humanis dan fleksibel.
"Termasuk penyelesaian perkara di luar pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, kata Pujiono, diskresi jaksa, penuntutan sukarela, serta penguatan asas proporsionalitas harus tercermin dalam KUHAP nantinya.
"KUHAP nantinya harus bisa menjadi instrumen operasional yang menjembatani tujuan pemidanaan dengan praktik prosedural aparat penegak hukum," katanya.
Baca juga: Akademisi desak dominus litis jadi bagian RUU KUHAP