Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang sayur-mayur yang masih nekat berjualan di badan trotoar jalan, depan Pasar Bitingan karena melewati batas waktu yang ditetapkan, Kamis.
Meskipun pedagang diperkenankan berjualan dari dini hari hingga pukul 06.00 WIB, ternyata masih ada yang tetap berjualan menempati trotoar, sedangkan lalu lintas mulai padat sehingga mengganggu kelancaran arus.
"Sebetulnya berjualan di trotoar merupakan larangan, tetapi Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kelonggaran bagi pedagang sayur dan sejenisnya bisa berjualan di trotoar jalan depan Pasar Bitingan mulai dini hari hingga maksimal pukul 06.00 WIB," kata Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno di Kudus.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Imam Prayitno mencatat ada sekitar 25 pedagang yang memanfaatkan trotoar di depan Pasar Bitingan sebagai tempat berjualan setiap pagi, mulai dari pedagang sayur-mayur, cabai, buah, tahu, tempe, hingga dagangan jenis lainnya.
Pedagang yang melanggar, kata dia, ditertibkan oleh satpol PP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelum ditertibkan, dinas perdagangan juga melakukan sosialisasi kepada pedagang selama 3 hari sejak Senin (19/5) hingga Rabu (21/5). Setelah itu, dilakukan penindakan di lapangan oleh tim gabungan dari dinas perdagangan, satpol PP, dan unsur lainnya.
Tercatat ada empat pedagang, mulai dari pedagang sayur, pedagang pisang, hingga pedagang tahu, ditindak tegas karena masih nekat berjualan melewati batas jam operasional hingga mendekati pukul 07.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus Noor Ridho mengatakan bahwa pihaknya bertugas menertibkan pedagang di Pasar Bitingan karena masih ada pedagang yang berjualan melewati batas toleransi.
"Kami juga tidak bergerak sendiri, tetapi bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan Kudus," ujarnya.
Jika masih membandel, lanjut dia, akan ditertibkan kembali karena jalan sekitar setiap pagi selalu ramai sehingga keberadaannya mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Baca juga: DPRD Kota Semarang soroti penataan lapak pasar

