Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mengatur zona larangan PKL, tetapi banyak terjadi pelanggaran.
"Kami akan lihat terlebih dahulu, perda tersebut inisiatif dewan atau dari Pemkab Kudus," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menanggapi kemungkinan revisi Perda 11/2017 usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu.
Jika memang perda tersebut usulan dari Pemkab Kudus, kata dia, pemkab tentu akan segera melakukan evaluasi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, kata dia, Pemkab Kudus ketika hendak mengubah produk hukum seperti perda, akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD Kudus.
Menanggapi peluang Perda 11/2017 dievaluasi, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengakui perda tersebut selayaknya dilakukan usulan oleh eksekutif untuk dilakukan perubahan, terutama terkait dengan keberadaan PKL di kawasan Alun-Alun Kudus, yang menjadi pusat titik kumpulnya masyarakat tentu PKL diperbolehkan berjualan.
Jika boleh transaksi jual beli, dia berharap ekonomi masyarakat akan menggeliat dan tumbuh di lokasi tersebut.
Ia juga mengajak PKL yang beridentitas luar daerah, tetapi sudah lama berjualan di Kudus untuk mengurus surat pindah menjadi warga Kudus yang dibuktikan kepemilikan KTP Kudus.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengakses banyaknya program pemerintah, salah satunya untuk mewujudkan PKL naik kelas sebagai kepedulian pemerintah memperhatikan kesejahteraan PKL.
"Agar bisa memanfaatkan program pemerintah tersebut, harus ber-KTP Kudus," ujarnya.
Berdasarkan Perda 11/2017, terdapat lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran.
Selain itu, kawasan persimpangan jalan dengan radius 10 meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL, termasuk di dalamnya.
Pemkab Kudus menyebutkan ada 24 titik zona merah PKL, di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Mulya, dan Jalan R. Agil Kusumadya serta masih banyak lagi.
Baca juga: Bupati Kudus minta calon haji waspadai cuaca panas dan jaga kesehatan