Demak (ANTARA) - PT Saniharto Enggalhardjo dan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit pada Selasa (15/4) menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Jumadi senilai Rp91,365 juta.
Jumadi merupakan sopir dari PT Saniharto Enggalhardjo. Penyerahan santunan bertujuan untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan dan hak-hak para pekerjanya dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk manfaat yang diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan hidup keluarga pekerja yang meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan di kantor PT Saniharto Enggalhardjo yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, perwakilan Dinnakerind Kabupaten Demak, keluarga almarhum, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, mengungkapkan, “Kami selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja. Kami juga ingin memastikan ahli waris yang ditinggalkan dapat merasa terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan.”
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalam berbagai aspek, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh pekerja dan keluarganya merasa lebih tenang dan terlindungi.
PT Saniharto Enggalhardjo juga berharap untuk terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit dalam memastikan bahwa semua karyawan mendapatkan hak-haknya secara maksimal, serta memberikan dukungan kepada ahli waris yang membutuhkan bantuan. ***