Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membuka layanan prioritas.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di PT Sritex, Sukoharjo, Rabu, menyampaikan bahwa layanan yang diberikan ini merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya.
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," tambahnya.
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani - Eko Sapto Purnomo.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan minta mantan pekerja Sritex segera urus JKP
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, dengan pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00-13.00 WIB.
"Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas,' katanya.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP maka mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Anggoro.
Komandan Satgas PT Sritex Supartodi menyampaikam apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT-nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Pencairan JHT eks karyawan Sritex, BPJS Naker siapkan Rp129 miliar
"Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," katanya.
Menutup kunjungan tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK itu merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan.
"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Hesnypita juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kelancaran pencairan JHT bagi pekerja terdampak.
"Kami memahami betapa pentingnya dana JHT bagi para pekerja yang mengalami PHK, terutama menjelang hari raya. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa layanan prioritas ini berjalan dengan optimal dan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan haknya tanpa kendala. Kami juga siap memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar," katanya.
Baca juga: Pemerintah optimalkan pelindungan pekerja lewat PP JKP dan JKK
Baca juga: BPJAMSOSTEK harapkan UCJ tenaga kerja informal di Banyumas meningkat
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Perlu sinergi tingkatkan kepesertaan