Purwokerto (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menyelesaikan seluruh program, sasaran, dan indikator kinerja utama yang ditetapkan untuk tahun 2024.
"Kinerja yang dihasilkan sebagaimana yang diperjanjikan di awal tahun 2024 berjumlah 2 program serta 9 sasaran dan 10 indikator kinerja utama telah terpenuhi di akhir tahun 2024," kata Kepala BNN Kabupaten Banyumas AKBP Iwan Irmawan didampingi Kepala Subbagian Umum Kristian Sugiono dalam Konferensi Pers Kinerja BNN Kabupaten Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Selain itu, kata dia, capaian keluaran BNN Kabupaten Banyumas yang berjumlah 13 kegiatan juga terselesaikan 100 persen pada tahun 2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan di bagian perencanaan dan penganggaran, pihaknya mampu mendapat nilai 100 dari target indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebesar 98,20 dan nilai 94,44 dari target nilai kinerja anggaran sebesar 87, sehingga menunjukkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan yang sebanyak 63 institusi terjalin dengan baik..
Menurut dia, jumlah Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Banyumas yang sebelumnya hanya 2 desa, pada tahun 2024 bertambah 47 desa dengan jumlah sukarelawan yang telah dilatih berjumlah 90 orang serta telah melaksanakan penyuluhan dalam berbagai bentuk kegiatan di 227 desa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Meningkatnya daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika mendapat penilaian dari BNN RI dengan nilai 91,518 kategori sangat tinggi untuk Daktara dan nilai 55,76 kategori sangat tinggi untuk Dektari," katanya.
Sementara di bidang pemberdayaan masyarakat, kata dia, telah dilaksanakan enam kegiatan seperti bimbingan teknis bagi 100 pegiat di empat lingkungan yang meliputi pemerintahan, pendidikan, masyarakat, dan swasta serta melaksanakan deteksi dini melalui 72 kegiatan tes urine yang menyasar 2.846 orang dengan hasil 8 orang positif menyalahgunakan obat daftar G berupa Benzodiazepam.
Dalam hal penilaian indeks kemandirian partisipatif, pihaknya mendapatkan nilai 3,63 kategori mandiri dari BNN RI dan nilai 3,21 dengan kategori sangat tanggap untuk indeks kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba.
Selain itu, pihaknya pada 2024 juga telah melayani rehabilitasi bagi para penyalahguna/pecandu sebanyak 54 orang, sehingga melampaui target yang sebesar 20 orang klien serta didapatkan 15 orang yang dilakukan setelah direhabilitasi.
Menurut dia, keberhasilan di bidang rehabilitasi juga tidak terlepas adanya intervensi berbasis masyarakat di dua Desa Bersinar sebagai kepanjangan tangan BNN Kabupaten Banyumas dengan 10 orang klien telah diintervensi.
"Dari hal tersebut, kami mendapat penilaian atas indeks kepuasan penerima layanan rehabilitasi dengan skor 3,90 kategori sangat puas sehingga peningkatan kualitas hidup meningkat menjadi 93,75 persen," katanya.
Ia mengatakan Klinik Adiksia Pratama BNN Kabupaten Banyumas telah menjadi klinik yang terakreditasi Paripurna oleh Kementerian Kesehatan serta telah memberikan layanan rutin bagi masyarakat Banyumas berupa konseling 42 orang, skrining ASSIST di 17 tempat berjumlah 270 orang, dan di klinik sebanyak 57 orang, sehingga mendapatkan nilai kapabilitas rehabilitasi dengan skor 3,75 kategori A (Optimal).
Di bidang pemberantasan, kata dia, telah dilaksanakan kegiatan asesmen terpadu terhadap tersangka tindak pidana narkotika sebanyak 13 kali.serta kegiatan lain yang tidak terpisahkan atas tugas-tugas di BNN Kabupaten Banyumas, antara lain penyelidikan dengan memetakan wilayah rawan narkotika serta melakukan upaya paksa bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menangani penyalahgunaan kewenangan oleh oknum dokter dan apoteker dalam memberikan resep dengan hasil berupa sanksi yang diberikan oleh pihak terkait kepada yang bersangkutan..
Ia mengatakan pihaknya juga melaksanakan pengolahan dan analis data intelijen serta razia tempat hiburan malam dengan hasil yang dicapai berupa 163 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri atas 56 kasus narkotika, 84 kasus psikotropika, dan 23 kasus obat-obatan daftar G dengan usia tersangka terbanyak berkisar 25-29 tahun (52 persen) dan jenis pekerjaan tersangka didominasi oleh pengangguran sebanyak 71 persen.
"Pada tahun 2024 juga terpetakan ada delapan desa/kelurahan yang masyarakatnya menjadi tersangka tindak pidana narkoba dengan jumlah berkisar 5-9 orang untuk lebih serius ditangani pada tahun 2025," kata Kristian.