Boyolali (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mencatat 30 laporan dugaan pelanggaran pada kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Widodo di Boyolali, Selasa, mengatakan hingga saat ini ada sekitar 30 laporan yang sudah teregister dan 26 laporan diantaranya sudah proses akhir.
Ke-26 laporan itu sudah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sedangkan empat laporan lainnya masih dalam tahap akhir penyelesaian laporan apakah terpenuhi unsur pidana atau tidak.
Ia mengatakan laporan yang paling banyak masuk terkait dengan netralitas yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa.
"Laporan yang masuk ke kami hampir semuanya rata-rata dugaan tindakan netralitas baik yang dilakukan oleh kepala desa maupun ASN yang ada di Kabupaten Boyolali," katanya.
Meski demikian, empat laporan yang sudah direkomendasikan ke BKN atau bupati ini, oleh pelapor diduga melanggar pidana pemilihan Pasal 71 juncto Pasal 188 UU Pilkada yaitu tindakan menguntungkan pasangan calon.
"Sebagai bukti, salah satunya yang viral di media sosial kepala desa mendatangi kampanye. Baru nanti kami akan kaji apakah tindakan tersebut masuk di dalam ruang lingkup yang diatur di pasal 71," katanya.
Mengenai sanksi, dikatakannya, tergantung dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau Gakkumdu memutuskan hal itu merupakan pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada maka akan kami bawa ke SPKT untuk ditangani kepolisian," katanya.
Meski demikian, jika tidak terpenuhi unsur sesuai dengan Pasal 71 UU Pilkada, maka akan dikembalikan ke Bawaslu.
"Oleh Bawaslu tentu dengan bukti formulir itu melanggar netralitas maka akan kami teruskan kembali ke pejabat pembina kepegawaian. Kalau kepala desa dalam hal ini tentu Bupati Boyolali. Dalam hal ini kami juga minta pendapat ahli," katanya.
Sementara itu, terkait dengan laporan yang masuk akan diselesaikan dalam waktu dekat mengingat Bawaslu memiliki batas waktu terkait penyelesaian laporan yang masuk.
"Hari ini inSya-Allah sampai jam 12.00 malam kami akan kebut itu karena penanganan pelanggaran itu kan waktunya sangat terbatas 3+2 (hari kerja)," katanya.