Polda Jateng bagikan buku saku netralitas di tengah masa kampanye
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah membagikan buku saku pedoman netralitas anggota Polri pada masa kampanye Pilkada 2024 yang sudah berjalan sekitar satu bulan.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Aris Supriyono di Semarang, Rabu, mengatakan, buku saku netralitas diberikan kepada personel Polri maupun PNS yang bertugas di kepolisian.
"Buku saku tersedia dalam bentuk fisik maupun digital," katanya.
Menurut dia, personel Polri diminta memahami dan menjaga netralitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas pengamanan.
"Buku saku ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik," katanya.
Ia mengingatkan ancaman sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar netralitas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya anggota Polri yang melanggar netralitas.
Menurut dia, posko netralitas Polri sudah tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor dugaan pelanggaran netralitas Polri.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan pemungutan suara digelar pada 27 November.
Baca juga: KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Aris Supriyono di Semarang, Rabu, mengatakan, buku saku netralitas diberikan kepada personel Polri maupun PNS yang bertugas di kepolisian.
"Buku saku tersedia dalam bentuk fisik maupun digital," katanya.
Menurut dia, personel Polri diminta memahami dan menjaga netralitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas pengamanan.
"Buku saku ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik," katanya.
Ia mengingatkan ancaman sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar netralitas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya anggota Polri yang melanggar netralitas.
Menurut dia, posko netralitas Polri sudah tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor dugaan pelanggaran netralitas Polri.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan pemungutan suara digelar pada 27 November.
Baca juga: KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye