Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Semarang (ANTARA) - Sebanyak empat kurator ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Adapun untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi sendiri.
"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Haruno.
Baca juga: Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Baca juga: Kebutuhan naker di Jateng masih tinggi meski terjadi PHK
Baca juga: KSP Intidana ditagih fee kurator Rp16 miliar meski batal pailit
Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut
Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Adapun untuk hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex ialah Haruno Patriadi sendiri.
"Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Haruno.
Baca juga: Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Baca juga: Kebutuhan naker di Jateng masih tinggi meski terjadi PHK
Baca juga: KSP Intidana ditagih fee kurator Rp16 miliar meski batal pailit