Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan dua orang tersangka pengedar obat keras, yakni SF (27) warga Desa Caruban, Kandangan, dan RA (28) Kelurahan Banyuurip, Kabupaten Temanggung.
Kasatres Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan bahwa tersangka SF dan RA membeli pil Yarindo dalam jumlah banyak, kemudian mengemas ulang menjadi paketan kecil, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah ini yang dilakukan oleh tersangka SF, selanjutnya melakukan penyelidikan.
Penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan hasil bahwa tersangka SF menjual obat keras jenis Yarindo yang tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp25 ribu sampai dengan harga Rp30 ribu.
Pada tanggal 19 Juni 2024 pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan tersangka SF di rumahnya yang beralamat Desa Caruban, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.
"Anggota melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SF menemukan barang bukti di dalam kamar, antara lain, sebuah botol putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, sebuah plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlogo huruf Y, dan sebuah plastik klip berisi 4 butir pil Yarindo," katanya.
Ketika polisi menginterogasi tersangka SF, yang bersangkutan mengakui membeli pil Yarindo dari tersangka RA.
"Tersangka RA yang mengakui membeli pil Yarindo dari Fajar (DPO), transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone, kemudian bertemu di Kota Lama Semarang," katanya.
Ia mengatakan bahwa tersangka RA membeli sebanyak tiga botol pil Yarindo dengan harga tiap botol Rp750 ribu, kemudian dia menjual lagi dengan harga Rp1,5 juta per botol isi 1.000 butir.
Tersangka melakukan tindak pidana setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan pratik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Baca juga: Polres Kudus-Jateng amankan barang bukti narkoba senilai Rp404,4 juta
Berita Terkait
Polres Wonosobo beri bantuan korban puting beliung
Jumat, 22 November 2024 20:18 Wib
Polres Pekalongan siagakan 250 personel amankan kampanye terbuka
Jumat, 22 November 2024 20:16 Wib
Empat tersangka eksploitasi anak di ponpes hingga kini masih bebas
Jumat, 22 November 2024 19:59 Wib
Polres Jepara kawal distribusi logistik Pilkada Jepara 2024
Jumat, 22 November 2024 16:32 Wib
Habiburokhman duga kasus polisi tembak polisi di Sumbar karena tambang
Jumat, 22 November 2024 14:44 Wib
Polres Pemalang terapkan rekayasa lalin pengamanan kampanye pilkada
Jumat, 22 November 2024 8:26 Wib
Polres Jepara gelar bimtek pengamanan TPS di Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 18:57 Wib
Polres Magelang Kota luncurkan gugus tugas dukung ketahanan pangan
Rabu, 20 November 2024 15:51 Wib