Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta mengubah jam kerja aparatur sipil negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan untuk jam kerja baru tersebut, yakni jam masuk pada pukul 07.30 WIB dan jam pulang 16.30 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, jam masuk perangkat daerah pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB.
"Aturannya kurang lebih sama, lima hari kerja dengan ketentuan masuk sama 37 jam 30 menit," katanya.
Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja dari Senin sampai Kamis sama, yakni masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Selanjutnya untuk hari Jumat jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Sementara itu, jam kerja berbeda berlaku untuk ASN yang bekerja di satuan pendidikan dan kesehatan.
Jam kerja satuan pendidikan mulai dari 07.00-15.00 WIB, sedangkan pegawai rumah sakit daerah dan puskesmas bekerja dari jam 07.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Selanjutnya hari Jumat pukul 07.00 hingga 11.30 WIB dan Sabtu dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng gaungkan ikrar netralitas ASN
Berita Terkait
BKPSDM Boyolali gelar pembekalan 100 ASN purna tugas
Rabu, 13 November 2024 16:06 Wib
Agustina : Kunci tata kelola birokrasi adalah ASN
Sabtu, 9 November 2024 1:30 Wib
Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, KPK- Sekda Tekankan Integritas ASN
Jumat, 8 November 2024 13:43 Wib
Pemkab Batang masifkan deteksi dini kesehatan gula darah pada ASN
Jumat, 1 November 2024 18:51 Wib
Rakor OPD, Pj. Walkot Tegal imbau implementasikan Core Values ASN
Selasa, 29 Oktober 2024 20:11 Wib
Wali Kota Semarang kembali ingatkan ASN jaga netralitas jelang pilkada
Rabu, 23 Oktober 2024 20:26 Wib
Bawaslu teruskan dugaan pelanggaran netralitas pejabat Kejagung ke BKN
Senin, 21 Oktober 2024 16:59 Wib
Bawaslu panggil Cabup Kudus Sam'ani terkait netralitas ASN
Sabtu, 19 Oktober 2024 20:37 Wib