Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta mengubah jam kerja aparatur sipil negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan untuk jam kerja baru tersebut, yakni jam masuk pada pukul 07.30 WIB dan jam pulang 16.30 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, jam masuk perangkat daerah pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB.
"Aturannya kurang lebih sama, lima hari kerja dengan ketentuan masuk sama 37 jam 30 menit," katanya.
Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja dari Senin sampai Kamis sama, yakni masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Selanjutnya untuk hari Jumat jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Sementara itu, jam kerja berbeda berlaku untuk ASN yang bekerja di satuan pendidikan dan kesehatan.
Jam kerja satuan pendidikan mulai dari 07.00-15.00 WIB, sedangkan pegawai rumah sakit daerah dan puskesmas bekerja dari jam 07.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Selanjutnya hari Jumat pukul 07.00 hingga 11.30 WIB dan Sabtu dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng gaungkan ikrar netralitas ASN