BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda gelar gathering PLKK
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda menggelar gathering Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk meningkatkan sinergi dan menyamakan pemahaman dalam implementasi perlindungan dan pelayanan bagi peserta program, di Semarang, Senin (27/11).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Sutrisno, dan perwakilan PLKK tersebut juga disampaikan mengenai manfaat perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan tingkat kepuasan peserta, serta wujud kepedulian dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin baik antara BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda dengan PLKK," kata Multanti.
Dia mengharapkan kebersamaan tersebut bisa semakin menciptakan keakraban dan kerja sama yang lebih baik, meningkatkan pemahaman manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kualitas layanan PLKK kepada peserta semakin meningkat.
"Harapannya kualitas layanan PLKK kepada peserta meningkat, sehingga tingkat kepuasan mereka bisa berimbas kepada pengalaman positif bagi peserta. Kegiatan ini juga sebagai ajang evaluasi 2023 dan persiapan untuk IKS 2024," katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami juga mengimbau kepada PLKK agar disiplin menagihkan biaya perawatan dan pengobatan yang telah diberikan kepada para peserta agar tidak ada piutang yang berkepanjangan," kata dia.
Sutrisno menambahkan besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan seperti besaran santunan Jaminan Kematian Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminannya tanpa batas sesuai indikasi medis.
"Sudah saatnya rumah sakit memberikan perlindungan untuk masyarakat sekitar termasuk pekerja rentan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan bulan lagi dalam bentuk barang tetapi melalui program Sertakan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyampaian materi monitoring dan evaluasi oleh manajer kasus KK-PAK tentang standarisasi pelayanan tindakan medis sesuai dengan SE19/112023 dan materi terkait dengan inventarisasi PLKK dan Utilisasi PLKK selama Januari hingga Desember 2023.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Sutrisno, dan perwakilan PLKK tersebut juga disampaikan mengenai manfaat perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan tingkat kepuasan peserta, serta wujud kepedulian dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin baik antara BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda dengan PLKK," kata Multanti.
Dia mengharapkan kebersamaan tersebut bisa semakin menciptakan keakraban dan kerja sama yang lebih baik, meningkatkan pemahaman manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kualitas layanan PLKK kepada peserta semakin meningkat.
"Harapannya kualitas layanan PLKK kepada peserta meningkat, sehingga tingkat kepuasan mereka bisa berimbas kepada pengalaman positif bagi peserta. Kegiatan ini juga sebagai ajang evaluasi 2023 dan persiapan untuk IKS 2024," katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada PLKK yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kami juga mengimbau kepada PLKK agar disiplin menagihkan biaya perawatan dan pengobatan yang telah diberikan kepada para peserta agar tidak ada piutang yang berkepanjangan," kata dia.
Sutrisno menambahkan besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan seperti besaran santunan Jaminan Kematian Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminannya tanpa batas sesuai indikasi medis.
"Sudah saatnya rumah sakit memberikan perlindungan untuk masyarakat sekitar termasuk pekerja rentan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan bulan lagi dalam bentuk barang tetapi melalui program Sertakan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyampaian materi monitoring dan evaluasi oleh manajer kasus KK-PAK tentang standarisasi pelayanan tindakan medis sesuai dengan SE19/112023 dan materi terkait dengan inventarisasi PLKK dan Utilisasi PLKK selama Januari hingga Desember 2023.