Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang bersama petugas Lapas Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang pengunjung lembaga pemasyarakatan berinisial DA yang sudah lima kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil koplo ke dalam penjara. .
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka DA menyelundupkan narkoba dengan modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam duburnya.
"Pelaku sudah enam kali melakukan, namun yang terakhir digagalkan petugas," katanya.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, narkoba tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang merupakan temannya.
Aksi terakhir pelaku terbongkar setelah petugas lapas curiga dengan cara berjalannya yang aneh saat dilakukan pemeriksaan.
Petugas yang curiga kemudian melaporkan ke polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Dari upaya terakhir penyelundupan pelaku diamankan 7,1 gram sabu dan ratusan pil koplo yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dubur.
Menurut Wiwit, tersangka diupah antara Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap pengiriman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Perbankan gandeng UNS berdayakan pelaku usaha dan lembaga desa
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Pemkot Pekalongan ingatkan pelaku usaha pangan miliki SLHS
Minggu, 14 April 2024 18:30 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Polres Jepara tangkap pelaku pembuang bayi ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 8:47 Wib