Semarang (ANTARA) - Penyidik Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus pengiriman rokok ilegal ke kejaksaan negeri setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Setyawan Joko Nugroho di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa berkas penyidikan perkara pengiriman rokok tanpa.cukai tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum
"Setelah berkas penuntutan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Kasus itu bermula ketika petugas bea cukai menegah pengiriman rokok ilegal yang melintas di ruas tol Kota Semarang pada tanggal 7 Agustus 2023.
Petugas lantas mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang akan dikirim ke Tangerang, Jawa Barat.
Empat tersangka yang diamankan tersebut, antara lain, berperan sebagai pemilik truk, pemilik rokok, serta pengirim rokok.
Setyawan menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga: Pemkab dan Bea Cukai giatkan operasi cegah peredaran rokok ilegal
Berita Terkait
Kejari Sukoharjo limpahkan kasus penganiayaan santri ke pengadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 15:45 Wib
Kasus pabrik "Happy Water" dilimpahkan ke Kejari Semarang
Selasa, 2 Juli 2024 18:29 Wib
Bareskrim limpahkan sembilan tersangka judi daring ke Kejari Semarang
Kamis, 27 Juni 2024 13:11 Wib
Pelimpahan kasus korupsi KONI Kudus tunggu audit BPKP
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
Kamis, 7 Maret 2024 6:56 Wib
Kasus delapan penagih utang dilimpahkan ke Kejari Semarang
Rabu, 31 Januari 2024 19:02 Wib
Pembunuh Irwan Hutagalung terancam penjara seumur hidup
Rabu, 6 September 2023 21:32 Wib
Tersangkut suap, Bupati Kudus M Tamzil dan staf khusus siap disidangkan
Selasa, 3 Desember 2019 15:55 Wib