Semarang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melimpahkan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Dalam pelimpahan di Semarang, Selasa, penyidik juga menyerahkan tersangka H, mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto mengatakan tersangka selanjutnya ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kota Semarang.
"Hari ini sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Tengah ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, jaksa akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Bersama dengan tersangka, lanjut dia, dilimpahkan juga barang bukti berupa sembilan telepon seluler, sebuah mobil, serta dokumen pengangkatan dan pemberhentian sebagai anggota Polri.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyidik kasus dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum anggota Polresta Yogyakarta yang menewaskan Darso pada September 2024 lalu.
Satu anggota Polresta Yogyakarta, AKP H, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan Darso.
Baca juga: Polda Jateng libatkan LPSK di kasus polisi aniaya bayi hingga tewas

Kasus polisi penganiaya warga Semarang dilimpahkan ke kejaksaan


mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, H, tersangka penganiayaan yang menewaskan warga Kota Semaramg saat dilimpahkan ke Kejaei Semarang, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)