Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mempersilakan masyarakat yang hendak mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 bisa mengurusnya di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Masyarakat tidak perlu mengurus di kantor KPU Jepara, cukup datang ke PPK di masing-masing kecamatan atau PPS yang ada di masing-masing desa," kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko di Jepara, Jumat.
Untuk memastikan pelayanan pindah memilih di tingkat kecamatan dan desa, KPU juga melakukan supervisi ke semua kantor PPK serta beberapa kantor PPS pada Kamis (14/9), yakni di Kecamatan Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong.
"Supervisi dilakukan setelah KPU melakukan pleno terkait pelayanan dan rekapitulasi pelayanan pindah memilih pada Agustus 2023. Sebelum dilakukan supervisi, terlebih dahulu dipetakan hal-hal yang mesti dipastikan pelayanan pindah memilih di PPK maupun PPS benar-benar berjalan optimal," ujarnya.
Supervisi tersebut, imbuh dia, juga untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK dan PPS sama.
Saat di Kecamatan Nalumsari, selain melakukan supervisi di kantor PPK, anggota KPU Jepara juga melakukan supervisi di PPS Desa Gemiring Lor.
Ketua PPS Gemirin Lor Muchlasin menyampaikan bahwa sosialisasi pindah memilih sudah disampaikan kepada masyarakat desa dengan memanfaatkan kegiatan-kegiatan yang dihadiri banyak orang, salah satunya kegiatan jalan sehat dengan membagikan brosur berisi informasi soal layanan pindah memilih.
"Sampai saat ini di Desa Gemiring Lor ada satu pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih dengan alasan pindah domisili dari Magelang ke Desa Gemiring Lor. Kami selalu siap untuk melayani," ujarnya.
Pindah memilih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Sedangkan pengajuan pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat beberapa keadaan.
Di antaranya, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024.
Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Baca juga: KPU Jateng: Tidak ada hambatan difabel berpartisipasi pada Pemilu 2024