Rutan Banjarnegara kawal pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan
Cilacap (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Rutan Kelas IIB Banjarnegara melaksanakan tugas penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, Kamis (10/10).
Salah satu tugas penting yang baru saja diselesaikan adalah pengawalan dua narapidana ke Lapas Nusakambangan dalam operasi pemindahan yang berjalan aman dan lancar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Banjarnegara untuk memastikan bahwa narapidana yang membutuhkan pengawasan khusus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang sesuai.
Pemindahan ini melibatkan dua narapidana, salah satunya divonis hukuman mati. TH yang dijerat Pasal 340 KUHP dan sudah berstatus terpidana mati itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Sedangkan tangan kanannya, BS, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Kedua narapidana tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman. Keduanya dalam melancarkan aksi pembunuhan dengan modus penggandaan uang, BS bertugas mencari korban melalui media sosial, kemudian korban diantar ke rumah TH lalu dilakukan pembunuhan.
Nusakambangan dipilih sebagai tempat yang tepat untuk menjalani sisa hukuman mereka. Ini merupakan bentuk tanggung jawab, selain upaya deteksi dini gangguan kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi rutan.
Operasi pemindahan ini melibatkan koordinasi yang cermat antara berbagai pihak. Tim dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara, dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), bersama dengan staf KPR, staf Pelayanan Tahanan, dan Pengelolaan, bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memastikan kelancaran pemindahan. Selain itu, Kasi Pidum Kejari Banjarnegara dan stafnya juga turut berperan aktif dalam mengawal proses ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam meningkatkan efektivitas pemasyarakatan.
“Pemindahan ini penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, kami dapat meminimalisasi potensi gangguan di dalam rutan serta memberikan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana bersangkutan,” ujarnya.
Bima juga menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan hasil koordinasi yang matang dengan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Kakanwil, serta melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Setiap langkah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku,” tambahnya.
Pemindahan ke Nusakambangan dikenal sebagai langkah strategis dalam menangani narapidana dengan potensi risiko tinggi, baik dari segi keamanan maupun pembinaan. Lapas di Nusakambangan, yang dikenal memiliki pengamanan ketat, menjadi tempat yang tepat untuk menangani narapidana dengan latar belakang kriminal berat dan memerlukan pembinaan intensif. Dalam konteks ini, Rutan Kelas IIB Banjarnegara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung visi Kemenkumham dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Selain pemindahan narapidana, Karutan Bima Ganesha juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara instansi terkait dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan.
“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara sangat penting dalam proses pemindahan ini. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan selesainya proses pemindahan ini, Rutan Kelas IIB Banjarnegara berharap dapat terus menjaga ketertiban internal sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh warga binaan. Langkah-langkah preventif seperti pemindahan narapidana berisiko tinggi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif di rutan. ***
Salah satu tugas penting yang baru saja diselesaikan adalah pengawalan dua narapidana ke Lapas Nusakambangan dalam operasi pemindahan yang berjalan aman dan lancar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Banjarnegara untuk memastikan bahwa narapidana yang membutuhkan pengawasan khusus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang sesuai.
Pemindahan ini melibatkan dua narapidana, salah satunya divonis hukuman mati. TH yang dijerat Pasal 340 KUHP dan sudah berstatus terpidana mati itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Sedangkan tangan kanannya, BS, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Kedua narapidana tersebut dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat dan lingkungan yang lebih aman. Keduanya dalam melancarkan aksi pembunuhan dengan modus penggandaan uang, BS bertugas mencari korban melalui media sosial, kemudian korban diantar ke rumah TH lalu dilakukan pembunuhan.
Nusakambangan dipilih sebagai tempat yang tepat untuk menjalani sisa hukuman mereka. Ini merupakan bentuk tanggung jawab, selain upaya deteksi dini gangguan kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi rutan.
Operasi pemindahan ini melibatkan koordinasi yang cermat antara berbagai pihak. Tim dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara, dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), bersama dengan staf KPR, staf Pelayanan Tahanan, dan Pengelolaan, bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memastikan kelancaran pemindahan. Selain itu, Kasi Pidum Kejari Banjarnegara dan stafnya juga turut berperan aktif dalam mengawal proses ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam meningkatkan efektivitas pemasyarakatan.
“Pemindahan ini penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, kami dapat meminimalisasi potensi gangguan di dalam rutan serta memberikan pembinaan yang lebih baik bagi narapidana bersangkutan,” ujarnya.
Bima juga menjelaskan bahwa kegiatan pemindahan ini merupakan hasil koordinasi yang matang dengan pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kami mengikuti arahan dan petunjuk dari Kakanwil, serta melaporkan kegiatan ini secara resmi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan. Setiap langkah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku,” tambahnya.
Pemindahan ke Nusakambangan dikenal sebagai langkah strategis dalam menangani narapidana dengan potensi risiko tinggi, baik dari segi keamanan maupun pembinaan. Lapas di Nusakambangan, yang dikenal memiliki pengamanan ketat, menjadi tempat yang tepat untuk menangani narapidana dengan latar belakang kriminal berat dan memerlukan pembinaan intensif. Dalam konteks ini, Rutan Kelas IIB Banjarnegara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung visi Kemenkumham dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman dan tertib.
Selain pemindahan narapidana, Karutan Bima Ganesha juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara instansi terkait dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan.
“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara sangat penting dalam proses pemindahan ini. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dengan selesainya proses pemindahan ini, Rutan Kelas IIB Banjarnegara berharap dapat terus menjaga ketertiban internal sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh warga binaan. Langkah-langkah preventif seperti pemindahan narapidana berisiko tinggi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif di rutan. ***