KPU tegaskan berkas bakal caleg dari ASN dan kades di Kudus masih BMS
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat beberapa nama yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa dan perangkat desa yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 masih belum memenuhi syarat (BMS).
"Bagi pendaftar yang berstatus ASN, kepala desa, hingga perangkat desa memang harus mengunggah persyaratan pengunduran diri dari jabatannya saat ini. Akan tetapi, dari hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg mereka belum memenuhi syarat dan belum dikonfirmasi," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Senin.
Demikian halnya, kata dia, bakal caleg yang pindah partai politik hingga kini juga statusnya masih BMS sehingga belum bisa dipastikan apakah nama yang sama dengan anggota DPRD Kabupaten Kudus dari partai politik tertentu, kemudian saat mendaftar sebagai bakal caleg pindah ke parpol lain.
Untuk nama yang disebutkan sebagai kepala desa terdaftar sebagai bakal caleg ada tiga nama, kemudian perangkat desa dan ASN masing-masing satu nama, serta dari parpol tertentu pindah ke parpol lain satu nama.
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran nama-nama tersebut memang berstatus kepala desa, perangkat, ASN, hingga politikus yang pindah partai karena belum konfirmasi mengingat statusnya masih BMS.
"Kami baru bisa memastikan ketika kami melakukan konfirmasi langsung terhadap nama-nama tersebut, kemudian kepada pengurus parpol terkait hingga lembaga yang berwenang memberikan surat keterangan pengunduran diri bagi mereka yang memiliki jabatan publik," ujarnya.
Selain ASN, kepala desa, perangkat, dan politikus pindah parpol yang dokumen syarat pendaftarannya dinyatakan BMS, kata dia, bakal caleg lainnya juga banyak yang dinyatakan BMS karena dari 682 bakal caleg yang didaftarkan 18 parpol, sebanyak 60-an persen dinyatakan BMS.
Hasil verifikasi administrasi juga disampaikan kepada parpol setelah KPU Kabupaten Kudus selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Adapun masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran mulai hari ini (26/6) hingga 9 Juli 2023.
Mayoritas berkas administrasi pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap hingga dinyatakan BMS, di antaranya surat kesehatan disusul surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Kudus belum dipenuhi.
Setelah berkas administrasi pendaftaran hasil perbaikan diverifikasi pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, kemudian pada tanggal 6 Agustus hingga 23 September 2023 tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS). Hal ini menjadi penentu bagi bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Disebutkan pula bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan mulai 4 Oktober hingga 3 November 2023.
"Bagi pendaftar yang berstatus ASN, kepala desa, hingga perangkat desa memang harus mengunggah persyaratan pengunduran diri dari jabatannya saat ini. Akan tetapi, dari hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg mereka belum memenuhi syarat dan belum dikonfirmasi," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Senin.
Demikian halnya, kata dia, bakal caleg yang pindah partai politik hingga kini juga statusnya masih BMS sehingga belum bisa dipastikan apakah nama yang sama dengan anggota DPRD Kabupaten Kudus dari partai politik tertentu, kemudian saat mendaftar sebagai bakal caleg pindah ke parpol lain.
Untuk nama yang disebutkan sebagai kepala desa terdaftar sebagai bakal caleg ada tiga nama, kemudian perangkat desa dan ASN masing-masing satu nama, serta dari parpol tertentu pindah ke parpol lain satu nama.
Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran nama-nama tersebut memang berstatus kepala desa, perangkat, ASN, hingga politikus yang pindah partai karena belum konfirmasi mengingat statusnya masih BMS.
"Kami baru bisa memastikan ketika kami melakukan konfirmasi langsung terhadap nama-nama tersebut, kemudian kepada pengurus parpol terkait hingga lembaga yang berwenang memberikan surat keterangan pengunduran diri bagi mereka yang memiliki jabatan publik," ujarnya.
Selain ASN, kepala desa, perangkat, dan politikus pindah parpol yang dokumen syarat pendaftarannya dinyatakan BMS, kata dia, bakal caleg lainnya juga banyak yang dinyatakan BMS karena dari 682 bakal caleg yang didaftarkan 18 parpol, sebanyak 60-an persen dinyatakan BMS.
Hasil verifikasi administrasi juga disampaikan kepada parpol setelah KPU Kabupaten Kudus selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kudus mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Adapun masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran mulai hari ini (26/6) hingga 9 Juli 2023.
Mayoritas berkas administrasi pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap hingga dinyatakan BMS, di antaranya surat kesehatan disusul surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Kudus belum dipenuhi.
Setelah berkas administrasi pendaftaran hasil perbaikan diverifikasi pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, kemudian pada tanggal 6 Agustus hingga 23 September 2023 tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS). Hal ini menjadi penentu bagi bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Disebutkan pula bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan mulai 4 Oktober hingga 3 November 2023.