BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto perluas jaringan layanan kecelakaan kerja
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto memperluas jaringan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan menjadikan Rumah Sakit Islam At-Tin Husada Purbalingga sebagai PLKK BPJS Ketenagakerjaan.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSI At-Tin Husada Purbalingga telah kami laksanakan pada hari Senin (19/6) yang dilanjutkan dengan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para perwakilan perusahaan-perusahaan yang hadir," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dalam hal ini, kata dia, fungsi PLKK merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang akrab disapa BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Terkait dengan program JKK, dia mengatakan hal itu ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja.
Menurut dia, risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja di antaranya sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan, mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja, bahkan meninggal dunia.
"Oleh karena itu, program JKK ini penting karena menawarkan banyak manfaat, antara lain pelayanan kesehatan yang sifatnya unlimited asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan di PLKK Kerja Sama," jelasnya.
Menurut dia, program JKK juga memberikan manfaat uang tunai berupa santunan sementara tidak mampu bekerja yang diberikan sebagai pengganti penghasilan selama peserta tidak dapat bekerja karena menjalani perawatan dan santunan cacat apabila peserta mengalami cacat.
Selain itu, kata dia, santunan kematian untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan, bantuan transportasi dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit, dan sebagainya.
Ia mengatakan program JKK juga memberikan layanan Return to Work berupa layanan pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan dari peserta dirawat, menjalani rehabilitasi medis, sampai dengan peserta dapat bekerja kembali.
"Dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka anak yang bersangkutan berhak atas manfaat beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat sampai dengan Rp174 juta.
Mengingat besarnya manfaat yang diberikan dan tingginya potensi risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja, dia mengimbau kepada para pimpinan-pimpinan perusahaan agar semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan semua karyawannya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Jangan biarkan para pekerja jatuh ke dalam jurang kemiskinan karena bagaimanapun pekerja adalah aset dan telah memberikan kontribusi yang banyak untuk kemajuan perusahaan," tegasnya.
Di satu sisi, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitas kesehatan kerja samanya berupa PLKK terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta.
"Dalam hal ditemukan pelayanan yang kurang baik atau kurang simpatik oleh RS/Klinik kerja sama, peserta agar melaporkannya kepada BPSJ Ketenagakerjaan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya," kata Antony.
Selain JKK, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, Direktur RSI At-Tin Husada dr Tuti Lisnawati Novianti Purba menyambut baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Kami berharap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta," katanya.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSI At-Tin Husada Purbalingga telah kami laksanakan pada hari Senin (19/6) yang dilanjutkan dengan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada para perwakilan perusahaan-perusahaan yang hadir," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dalam hal ini, kata dia, fungsi PLKK merupakan kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang akrab disapa BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat program berupa pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Terkait dengan program JKK, dia mengatakan hal itu ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan keluarga apabila terdapat risiko sosial ekonomi akibat dampak dari kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja.
Menurut dia, risiko yang mungkin timbul dari kecelakaan kerja di antaranya sakit dan perlu biaya perawatan pengobatan, mengalami cacat sehingga tidak dapat bekerja, bahkan meninggal dunia.
"Oleh karena itu, program JKK ini penting karena menawarkan banyak manfaat, antara lain pelayanan kesehatan yang sifatnya unlimited asalkan sesuai indikasi medis dan dilakukan di PLKK Kerja Sama," jelasnya.
Menurut dia, program JKK juga memberikan manfaat uang tunai berupa santunan sementara tidak mampu bekerja yang diberikan sebagai pengganti penghasilan selama peserta tidak dapat bekerja karena menjalani perawatan dan santunan cacat apabila peserta mengalami cacat.
Selain itu, kata dia, santunan kematian untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang besarnya 48 kali gaji yang dilaporkan, bantuan transportasi dari tempat kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit, dan sebagainya.
Ia mengatakan program JKK juga memberikan layanan Return to Work berupa layanan pendampingan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dilakukan dari peserta dirawat, menjalani rehabilitasi medis, sampai dengan peserta dapat bekerja kembali.
"Dalam hal peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka anak yang bersangkutan berhak atas manfaat beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total manfaat sampai dengan Rp174 juta.
Mengingat besarnya manfaat yang diberikan dan tingginya potensi risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja, dia mengimbau kepada para pimpinan-pimpinan perusahaan agar semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan semua karyawannya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
"Jangan biarkan para pekerja jatuh ke dalam jurang kemiskinan karena bagaimanapun pekerja adalah aset dan telah memberikan kontribusi yang banyak untuk kemajuan perusahaan," tegasnya.
Di satu sisi, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitas kesehatan kerja samanya berupa PLKK terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta.
"Dalam hal ditemukan pelayanan yang kurang baik atau kurang simpatik oleh RS/Klinik kerja sama, peserta agar melaporkannya kepada BPSJ Ketenagakerjaan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya," kata Antony.
Selain JKK, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, Direktur RSI At-Tin Husada dr Tuti Lisnawati Novianti Purba menyambut baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Kami berharap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peserta," katanya.