Pegawai non-ASN di Banjarnegara terlindungi jamsostek mulai 1 November
Banjarnegara (ANTARA) - Pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, mendapat perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mulai 1 November 2022.
Dalam keterangan persnya di Banjarnegara, Sabtu, Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto mengatakan bahwa pemerintah daerah selaku pemberi kerja pegawai non-ASN wajib memberikan perlindungan jamsostek demi keselamatan dan kenyamanan kerja mereka.
Indarto mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto pada Jumat (28/10) sepakat menjalin kerja sama untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN.
Baca juga: 8.648 penderes di Banyumas terlindungi program Jamsostek
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN oleh BPJAMSOSTEK ini berlaku efektif mulai 1 November 2022," katanya.
Selain memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN, Indarto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jamsostek kepada para pekerja rentan bukan penerima upah.
"Pekerja rentan bukan penerima upah adalah orang yang bekerja atau berusaha secara mandiri dan tidak menerima upah, misalnya tukang becak, tukang batu, kusir dokar (delman), penderes nira kelapa, dan sebagainya. Mereka merupakan pekerja yang rentan terhadap risiko sosial," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan bahwa kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mencakup pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja berstatus non-ASN seperti tenaga harian lepas (THL) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kabupaten serta para pekerja rentan.
Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan peserta program jaminan perlindungan ketenagakerjaan pada sektor pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah karena hingga saat ini cakupan program jaminan di Banjarnegara baru 10,2 persen.
"Harapan kami, sinergisitas BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tidak berhenti sampai di sini, melainkan merupakan awal dari sinergi yang berkelanjutan dengan harmonis untuk meningkatkan cakupan perlindungan," kata Antony.
Baca juga: Wapres serahkan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja
Dalam keterangan persnya di Banjarnegara, Sabtu, Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto mengatakan bahwa pemerintah daerah selaku pemberi kerja pegawai non-ASN wajib memberikan perlindungan jamsostek demi keselamatan dan kenyamanan kerja mereka.
Indarto mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto pada Jumat (28/10) sepakat menjalin kerja sama untuk memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN.
Baca juga: 8.648 penderes di Banyumas terlindungi program Jamsostek
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN oleh BPJAMSOSTEK ini berlaku efektif mulai 1 November 2022," katanya.
Selain memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN, Indarto menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jamsostek kepada para pekerja rentan bukan penerima upah.
"Pekerja rentan bukan penerima upah adalah orang yang bekerja atau berusaha secara mandiri dan tidak menerima upah, misalnya tukang becak, tukang batu, kusir dokar (delman), penderes nira kelapa, dan sebagainya. Mereka merupakan pekerja yang rentan terhadap risiko sosial," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan bahwa kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mencakup pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja berstatus non-ASN seperti tenaga harian lepas (THL) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kabupaten serta para pekerja rentan.
Ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan peserta program jaminan perlindungan ketenagakerjaan pada sektor pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah karena hingga saat ini cakupan program jaminan di Banjarnegara baru 10,2 persen.
"Harapan kami, sinergisitas BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tidak berhenti sampai di sini, melainkan merupakan awal dari sinergi yang berkelanjutan dengan harmonis untuk meningkatkan cakupan perlindungan," kata Antony.
Baca juga: Wapres serahkan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja