Wapres serahkan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga pekerja
Semarang (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan tersebut didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5).
Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian (JKM) akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa.
Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.
Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo menyampaikan penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada lima ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT, dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” kata Anggoro.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” kata Anggoro.
Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro melanjutkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” kata Anggoro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan pihaknya juga terus mengajak perusahaan atau badan usaha mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami juga meminta agar perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya seluruhnya dan sesuai upah yang dibayarkan," kata Imron.
Imron berharap tidak lagi ditermukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun sebagian jumlah pekerjanya, karena akan sangat merugikan kedua belah pihak baik pekerja dan perusahaan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Penyerahan santunan tersebut didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5).
Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian (JKM) akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa.
Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.
Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo menyampaikan penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada lima ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT, dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” kata Anggoro.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” kata Anggoro.
Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro melanjutkan jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” kata Anggoro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan pihaknya juga terus mengajak perusahaan atau badan usaha mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami juga meminta agar perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya seluruhnya dan sesuai upah yang dibayarkan," kata Imron.
Imron berharap tidak lagi ditermukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun sebagian jumlah pekerjanya, karena akan sangat merugikan kedua belah pihak baik pekerja dan perusahaan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan.