Semarang (ANTARA) - Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tidak dijawab. Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, di Semarang, Kamis, mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terpidana mati. Badan Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), katanya, meminta surat pengantar dari Lapas Wanita Semarang tempat Merri ditahan. Menurutnya, pengajuan tersebut dilakukan setelah grasi yang diajukan sejak 2016 belum juga dilunasi. "Sudah kami tanyakan, katanya sudah sampai ke sekretariat presiden," imbuhnya. Dia mengungkapkan hukuman Merri dianggap ilegal. Ia menjelaskan, terpidana kasus narkoba ini sudah menjalani hukuman 20 tahun penjara.Merry Utami, mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah grasi yang diajukan sejak 2016 tak kunjung dijawab.
Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, di Semarang, Kamis, mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Merri dinilai ilegal.
“Menurut KUHP, hukumannya maksimal 20 tahun,” katanya.
Hukuman yang dialami Merri Utami, kata dia, dinilai berdampak psikologis. Karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.Merri Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.
Merri Utami.
Berita Terkait
WBP Lapas Batang terima pesanan 100 baju koko
Minggu, 1 Desember 2024 17:47 Wib
14 napi Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan
Sabtu, 30 November 2024 18:53 Wib
LP Pasir Putih terima enam Napiter
Kamis, 28 November 2024 20:50 Wib
15 napi Lapas Palembang dan Banyuasin dipindah ke Nusakambangan
Kamis, 21 November 2024 20:15 Wib
Empat napi terorisme Lapas Semarang ikrar setia ke NKRI
Kamis, 21 November 2024 8:41 Wib
KPU Batang gelar sosialisasi pilkada di lapas
Rabu, 20 November 2024 17:18 Wib
Cegah napi lari, Lapas Perempuan Semarang cek saluran air dan terali
Minggu, 17 November 2024 11:52 Wib
Lapas Pekalongan salurkan bansos bagi keluarga warga binaan
Minggu, 17 November 2024 6:46 Wib