Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus pencurian di sejumlah sekolah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang anak sebagai salah satu pelakunya.
"Kasus ini terungkap berkat laporan pihak SD Negeri 2 Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, yang mengalami pencurian pada hari Selasa (17/5)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Dikatakan pula bahwa kasus pencurian di SD Negeri 2 Pliken itu pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah pada hari Selasa (17/5) pukul 05.15 WIB saat yang bersangkutan melaksanakan rutinitas untuk membersihkan lingkungan sekolah.
Baca juga: Kejari Purwokerto tuntaskan kasus pencurian dengan keadilan restoratif
Menurut dia, penjaga sekolah itu merasa aneh karena lampu ruang kantor dalam keadaan menyala dan genting di atap berantakan sehingga yang bersangkutan mengecek ke dalam ruangan.
"Saat penjaga sekolah itu mengecek ruangan, ternyata 1 unit laptop merek Toshiba tipe C-645 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300 ribu tidak ada di tempatnya. Kejadian itu segera dilaporkan ke polisi," kata Kapolresta.
Lebih lanjut mengenai pengungkapan kasus, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan pencurian tersebut segera melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, Unit Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan terduga pelaku di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Martadireja 1, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas.
Oleh karena itu, petugas Unit Resmob segera mendatangi hotel tersebut dan melakukan penggeledahan salah satu kamar yang di dalamnya ada seorang anak berinisial MR (16), warga Desa Pliken.
"Saat melakukan penggeledahan, petugas Unit Resmob menemukan 1 unit laptop merek Toshiba tipe C-645 warna hitam," katanya.
Kompol Agus mengatakan bahwa petugas Unit Resmob pun segera menginterogasi MR dan mendapatkan informasi jika laptop tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya berinisial AD.
Atas dasar informasi tersebut, petugas Unit Resmob segera membawa MR ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menyinggung pelaku lain, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan AD dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah pengembangan, MR bersama AD yang saat ini masih dalam pengejaran diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah sekolah dan kantor di Banyumas, antara lain, SMPN 4 Sumbang, SMK Mulia Husada Sumbang, SMAN 1 Sokaraja, TK Aisiyah Purwokerto Barat, dan Kantor Kelurahan Pasir Muncang," katanya.
Karena MR masih berumur 16 tahun, kata dia, penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
"Meskipun masih berusia 16 tahun, MR diketahui sudah tidak bersekolah," kata Kasatreskrim menjelaskan. ***2***
Baca juga: Polresta Banyumas ungkap 17 kasus pencurian