Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, mengatakan seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya.
Korban yang tertarik, lanjut dia, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.
ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama "Oma Baby Shop". "Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," katanya.
Namun, lanjut dia, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.
"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca juga: Menhub minta polisi tindak tegas pengelola bus wisata tak layak operasi
Baca juga: Polisi periksa dua saksi terlibat perusakan tembok bekas Keraton Kartasura
Berita Terkait
Waspadai modus baru penipuan atas namakan DJP
Selasa, 15 Oktober 2024 10:13 Wib
Waspadai penipuan mengaku Kajari Semarang
Rabu, 18 September 2024 8:30 Wib
OJK minta masyarakat lebih waspadai tawaran investasi ilegal
Minggu, 8 September 2024 8:14 Wib
Mantan kades di Demak jadi tersangka penipuan jual beli lahan tol
Selasa, 20 Agustus 2024 20:27 Wib
OJK perkuat literasi keuangan pelajar di Kudus cegah pinjol ilegal
Selasa, 13 Agustus 2024 16:41 Wib
Polisi identifikasi pelaku penipuan data pelamar kerja untuk pinjol
Senin, 15 Juli 2024 15:45 Wib
Terpidana kasus penipuan rumah mewah di Semarang akhirnya menyerah
Jumat, 12 Juli 2024 6:31 Wib
Pemprov Jateng fasilitasi pemulangan 49 korban TPPO ke tiga provinsi
Rabu, 3 Juli 2024 5:46 Wib