Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, mengatakan seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya.
Korban yang tertarik, lanjut dia, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.
ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama "Oma Baby Shop". "Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," katanya.
Namun, lanjut dia, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.
"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca juga: Menhub minta polisi tindak tegas pengelola bus wisata tak layak operasi
Baca juga: Polisi periksa dua saksi terlibat perusakan tembok bekas Keraton Kartasura
Berita Terkait
Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina jadi tersangka penipuan miliaran rupiah
Rabu, 6 Maret 2024 20:27 Wib
Jual kopi fiktif, warga Lampung Barat ditahan Polres Temanggung
Selasa, 2 Januari 2024 12:02 Wib
Kejari Semarang buru bos perumahan mewah terpidana kasus penipuan
Senin, 18 Desember 2023 22:28 Wib
Kasus penipuan CPNS Kemenkumham terungkap
Rabu, 6 Desember 2023 18:26 Wib
Kejari Semarang bebaskan tersangka penipuan
Selasa, 24 Oktober 2023 22:40 Wib
Pejabat Pemkab diminta waspadai penipuan mengatasnamakan Kajari Kudus
Jumat, 13 Oktober 2023 15:15 Wib
Mantan anggota TNI jadi pelaku penipuan di Purbalingga
Jumat, 15 September 2023 18:52 Wib
BKD Jateng imbau masyarakat waspada penipuan penerimaan CASN 2023
Jumat, 15 September 2023 13:55 Wib