Semarang (ANTARA) - Mantan Wakil Direktur (Wadir) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang F. Pambudi Widiatmaka menjadi saksi sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya, yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.
Dalam sidang tersebut saksi F. Pambudi mendapat pertanyaan seputar tradisi pendisiplinan taruna oleh seniornya. Saksi mengaku tidak tahu tentang adanya tradisi pendisiplinan taruna, terutama yang dilakukan di luar kampus.
Ia juga menyatakan tidak pernah ada laporan tentang adanya penganiayaan taruna oleh taruna yang lain selama dirinya menjabat.
"Tidak pernah ada laporan penganiayaan dari taruna," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Berkaitan dengan kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza di tangan para seniornya yang diduga akibat tradisi pendisiplinan terhadap taruna junior, saksi menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi.
"Kami sudah berusaha semampu kami, selanjutnya kami melakukan evaluasi," katanya.
Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.
Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan.
Berita Terkait
Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Rabu, 13 November 2024 20:00 Wib
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Sidang Paripurna MPR setujui pembentukan tiga badan baru
Kamis, 3 Oktober 2024 14:01 Wib
Netanyahu naik mimbar Sidang Umum PBB, Indonesia "walkout"
Sabtu, 28 September 2024 5:38 Wib
Mantan lurah dituntut 4 tahun 3 bulan karena pungli Rp160 juta
Kamis, 19 September 2024 8:35 Wib
Terdakwa korupsi KONI Pekalongan sengaja "mark up" pertanggungjawaban
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Rabu, 4 September 2024 21:05 Wib