Jakarta (ANTARA) - Seorang pegawai di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terancam hukuman 10 tahun penjara setelah ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.
"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.
Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.
Video yang dimaksud berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan.
Baca juga: Polres Batang lacak penyebar berita bohong COVID-19
Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.
Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.
"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.
Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata AS dalam rekaman video.
Baca juga: Ganjar bakal laporkan penyebar hoaks corona
Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulans bukan pasien positif COVID-19.
"Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulans dipanggil PGC untuk diangkut, bukan sakit COVID-19," katanya.
Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.
"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.
Baca juga: Bupati imbau masyarakat Banjarnegara waspadai hoaks COVID-19
Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," katanya.
Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.
"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," katanya.
Berita Terkait
Waspadai modus pencurian data priibadi melalui phishing
Kamis, 28 Maret 2024 12:07 Wib
Kemenkominfo tekankan bahaya hoaks sebagai implikasi nyata penyalahgunaan internet
Rabu, 27 Maret 2024 10:46 Wib
KPU Pekalongan imbau masyarakat hentikan penggunaan medsos sebar hoaks
Senin, 19 Februari 2024 20:17 Wib
Polda: Waspadai hoaks usai pencoblosan
Jumat, 16 Februari 2024 20:06 Wib
Hoaks dan SARA berpotensi muncul jelang Pemilu 2024
Jumat, 15 Desember 2023 12:55 Wib
Literasi digital jadi solusi antisipasi hoaks jelang Pemilu 2024
Minggu, 10 Desember 2023 14:22 Wib
Menkominfo ajak masyarakat tak terhasut hoaks bentrok di Bitung
Minggu, 26 November 2023 13:44 Wib
Keluarga pasien: Anggapan JKN hanya tanggung 3 hari di RS itu hoaks
Senin, 20 November 2023 9:04 Wib