Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan meminta aparatur sipil negara agar bisa menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa status ASN adalah sebagai pengayom, abdi masyarakat, dan abdi negara sebagaimana yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
"Kami bertugas mengayomi masyarakat dengan kualitas dan hasil yang baik sehingga ASN harus netral berpolitik, melayani publik, ataupun netral dalam membuat kebijakan," katanya.
Dengan menjaga netralitas, ASN mendapat kepercayaan oleh masyarakat secara positif.
Baca juga: Bawaslu Purworejo ingatkan netralitas ASN dalam pemilu
Baca juga: Delapan ASN di Jateng langgar netralitas
"Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo terhadap para menterinya bahwa orientasi kerja adalah pada hasil yang baik, bukan proses," katanya.
Menurut dia, jika hasil kerja ASN dapat dirasakan oleh masyarakat, tentunya citra maupun posisi tawar ASN di mata publik akan makin baik.
"Saya berpesan kepada ASN jangan sekalipun memasuki sesuatu yang bukan ranahnya. Kami harus mampu menyikapi perubahan dan mampu meningkatkan kompetensi, daya saing menghadapi perubahan yang ada," katanya.
Ia mengatakan bahwa kompetisi menjadi sangat penting dan mutlak harus dimiliki oleh siapa saja, termasuk ASN dalam melayani masyarakat.
Kepada ASN, kata dia, harus bisa menjaga martabat dan pesan Presiden agar bisa bekerja keras, cepat, dan produktif.
"Jangan terlena pada kenyamanan karena kita harus bekerja terus dan itu diperlukan inovasi. Inovasi adalah hal yang mutlak untuk jadi pelayan masyarakat yang baik," katanya.