Bawaslu Purworejo ingatkan netralitas ASN dalam pemilu
dokumentasi itu bisa menjadi bukti bagi pengawas untuk melakukan pengkajian pelanggaran dan menindaklanjuti ke ranah hukum pidana
Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mengingatkan kalangan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah di kawasan selatan Provinsi Jawa Tengah itu, untuk menjaga sikap netral dalam tahapan Pemilu 2019.
"ASN Purworejo agar tidak terlibat kampanye. Undang-undangnya sudah jelas, jika ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu akan mendapatkan sanksi pidana dan denda dalam jumlah yang besar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq saat Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, sesuai keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Rabu.
Ia menyebut sanksi hukuman pidana terkait dengan ASN yang melanggar aturan netralitas dalam pemilu, tertuang dalam Pasal 494 dan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nur Kholiq yang mantan wartawan itu, juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak terkait jika mengetahui adanya oknum ASN yang diduga tidak netral dalam pemilu.
Tenggat waktu pelaporan, katanya, paling lambat tujuh hari sejak kegiatan terkait dengan tahapan pemilu berlangsung.
Ia menjelaskan laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan rapat pleno bawaslu.
"Untuk membuktikan kegiatan kampanye yang diikuti ASN tersebut memang terbukti atau tidak masuk kategori pelanggaran hukum pidana," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan secara detail aturan tentang kalangan yang masuk kategori ASN yang harus menjaga netralitas dalam pemilu.
"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ASN tidak boleh terlibat Kampanye pemilu sehingga jika terlihat ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh mereka segera laporkan," katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat mendokumentasikan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukannya, sebagai bukti penanganan perkara tersebut.
"Sehingga dokumentasi itu bisa menjadi bukti bagi pengawas untuk melakukan pengkajian pelanggaran dan menindaklanjuti ke ranah hukum pidana," ujar Nur Kholiq.
Ia mengatakan bawaslu bersama masyarakat setempat terus melakukan pengawasan tahapan pemilu di daerah tersebut.
"Pemilu merupakan kompetisi politik yang rentan terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi membuat masyarakat tidak puas terhadap hasil pelaksanaan pemilu," katanya.
"ASN Purworejo agar tidak terlibat kampanye. Undang-undangnya sudah jelas, jika ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu akan mendapatkan sanksi pidana dan denda dalam jumlah yang besar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq saat Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, sesuai keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Rabu.
Ia menyebut sanksi hukuman pidana terkait dengan ASN yang melanggar aturan netralitas dalam pemilu, tertuang dalam Pasal 494 dan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Nur Kholiq yang mantan wartawan itu, juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak terkait jika mengetahui adanya oknum ASN yang diduga tidak netral dalam pemilu.
Tenggat waktu pelaporan, katanya, paling lambat tujuh hari sejak kegiatan terkait dengan tahapan pemilu berlangsung.
Ia menjelaskan laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan rapat pleno bawaslu.
"Untuk membuktikan kegiatan kampanye yang diikuti ASN tersebut memang terbukti atau tidak masuk kategori pelanggaran hukum pidana," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan secara detail aturan tentang kalangan yang masuk kategori ASN yang harus menjaga netralitas dalam pemilu.
"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa ASN tidak boleh terlibat Kampanye pemilu sehingga jika terlihat ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh mereka segera laporkan," katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat mendokumentasikan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukannya, sebagai bukti penanganan perkara tersebut.
"Sehingga dokumentasi itu bisa menjadi bukti bagi pengawas untuk melakukan pengkajian pelanggaran dan menindaklanjuti ke ranah hukum pidana," ujar Nur Kholiq.
Ia mengatakan bawaslu bersama masyarakat setempat terus melakukan pengawasan tahapan pemilu di daerah tersebut.
"Pemilu merupakan kompetisi politik yang rentan terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi membuat masyarakat tidak puas terhadap hasil pelaksanaan pemilu," katanya.