Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara selama masa kampanye Pemilu 2019 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin di Semarang, Senin, mengatakan dari delapan pelanggaran itu, empat di antaranya sudah dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara agar memberi sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah itu.
Dari empat rekomendasi sanksi tersebut, kata dia, baru satu yang sudah dijatuhkan, yakni pelanggaran di Kabupaten Brebes.
Empat pelanggaran ASN yang sudah terbukti tersebut masing-masing di Kabupaten Brebes, Klaten, Sukoharjo dan Boyolali.
Sementara empat kasus lain yang sedang dalam penanganan masing-masing dua kasus di Kabupaten Purworejo, serta satu temuan di Kota Salatiga dan Kabupaten Wonosobo.
Menurut dia, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
"Setiap ASN tidak boleh berpihak, bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan parpol," katanya.
Selain pelanggaran netralitas ASN, lanjut dia, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye di berbagai wilayah di provinsi ini.