Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha kafe karaoke yang nekat beroperasi meskipun peraturan daerah setempat jelas-jelas melarangnya.
"Berdasarkan hasil operasi selama Maret 2019, kami menemukan dua tempat usaha hiburan malam yang masih nekat beroperasi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Keduanya, yakni Karaoke Queen yang ada di Jalan Lingkar Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu dan Kafe Mango di kompleks Ruko Agus Salim di Desa Getaspejten, Kecamatan Jati.
Dari Kafe Queen, dilakukan penyitaan peralatan karaoke karena saat penertiban terdapat aktivitas karaoke di dua ruangan sehingga terbukti ada pelanggaran, sedangkan Kafe Mango tidak dilakukan penyitaan karena saat operasi tempat usaha tersebut memang dalam kondisi buka. Akan tetapi peralatan karaokenya tidak pada posisi operasional.
"Kami tidak memiliki bukti kuat untuk melakukan penyitaan, sedangkan mic juga tidak ditemukan sehingga hanya diberikan pembinaan di tempat apalagi sifatnya juga karaoke hall atau terbuka," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Jumlah tempat usaha kafe karaoke di Kabupaten Kudus sebelumnya mencapai belasan tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat di Kudus.
Operasi rutin yang digelar Satpol PP Kudus juga mengamankan 29 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama, yakni dari toko di Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, ditemukan 22 botol minuman keras, sedangkan dari Desa Cendono, Kecamatan Gebog ditemukan tujuh botol minuman keras.
Kedua pengedar minuman keras tersebut, akan dimintai keterangannya, karena nantinya akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
Berita Terkait
Empat tempat hiburan di Semarang langgar aturan jam operasional
Sabtu, 30 Maret 2024 7:25 Wib
Pedagang uang baru di jalan raya Surakarta ditertibkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Satpol PP se-Jateng bantu korban banjir Demak
Rabu, 27 Maret 2024 8:23 Wib
Satpol PP Jateng belum selesai tangani 395 pelanggaran perda
Kamis, 7 Maret 2024 20:10 Wib
Pj Bupati minta kondusivitas Banyumas terjaga hingga Pilkada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 15:59 Wib
Satpol PP Banyumas hadirkan layanan baru bagi masyarakat
Senin, 4 Maret 2024 16:22 Wib
Pj Bupati Banyumas minta Satpol PP-Satlinmas kawal distribusi logistik
Minggu, 4 Februari 2024 8:36 Wib
Bawaslu dan Satpol PP Purworejo tertibkan ribuan APK
Rabu, 24 Januari 2024 6:00 Wib