Jakarta (Antaranews Jateng) - Komisi Informasi Inggris menampar Facebook dengan denda 644.000 dolar AS (sekira Rp9,8 miliar), yang merupakan denda maksimal, atas skandal Cambrigde Analytica, Time, Jumat.
Investigasi menemukan antara tahun 2007 hingga 2014, Facebook telah memproses informasi pribadi para penggunanya secara tidak adil dengan memberikan akses pada pengembang aplikasi tanpa pemberitahuan.
Denda itu adalah nilai maksimal yang diizinkan oleh hukum saat penyalahgunaan terjadi. Seandainya skandal terjadi setelah ada undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang baru, maka jumlah denda bisa jauh lebih tinggi.
Perusahaan media sosial itu telah mendapat tekanan secara global menyusul dugaan bahwa perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica menggunakan data dari puluhan juta akun Facebook untuk pemilih profil dan membantu kampanye pemilihan Presiden AS Donald Trump 2016.