Solo (Antaranews Jateng) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI menyatakan jadwal kereta api belum bisa kembali normal pascakecelakaan truk dengan KA Sancaka di Kilometer 215+8, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pekan lalu.
"Kami sudah upayakan untuk mengatasi rintangan jalan. Meski demikian, jadwal memang belum bisa beroperasi normal. Oleh karena itu, kami mohon maaf," kata Manager Humas PT KAI Daop VI Eko Budianto di Solo, Senin.
Ia mengakui adanya keterlambatan 4-5 jam karena perjalanan KA yang harus memutar dari rute biasanya, yaitu untuk KA dari arah Solo tujuan ke timur terpaksa melewati rute Semarang atau utara terus ke Stasiun Pasar Turi Surabaya.
"Meski demikian kami tetap berupaya optimal dalam pelayanan. Kami juga sudah melayani rute perjalanan untuk ke wilayah timur yang pertama yaitu KA jurusan Cirebon-Banyuwangi," katanya.
Sebelumnya, salah seorang penumpang kereta yang terdampak Eko Wibowo menuliskan keluhan dari PT KAI dan dikirimkan melalui sosial media.
Pada keluhannya tersebut, seharusnya ia menaiki KA Turangga tujuan Solo-Bandung dengan waktu keberangkatan pukul 20.32 WIB pada Minggu (8/4), tetapi hingga Senin (9/4) pukul 01.45 WIB kereta tidak kunjung datang.
"Pemberitahuan dari KAI juga baru disampaikan pada Minggu (8/4) pada pukul 20.07 WIB, saat itu saya sudah sampai di stasiun," katanya dalam surat aduan.
Ia menilai hal itu sangat merugikan karena tidak ada kompensasi apapun dari KAI.
"PT KAI juga tidak memberikan konfirmasi yang lebih baik untuk mengobati kekecewaan penumpang," katanya.
Berita Terkait
KAI Semarang bantu dua kontainer sampah untuk warga Kelurahan Tanjung Emas
Selasa, 26 November 2024 16:39 Wib
KAI Semarang pastikan kesiapan kereta untuk libur Natal dan tahun baru
Rabu, 20 November 2024 13:54 Wib
Polisi dan KAI Daop 4 Semarang tangkap pelaku pelemparan KA di Tegal
Rabu, 20 November 2024 10:25 Wib
PT KAI tutup perlintasan sebidang
Jumat, 1 November 2024 7:39 Wib
KAI uji beban rel layang Simpang Joglo Solo
Kamis, 24 Oktober 2024 22:17 Wib
Tiga mantan pejabat Kemenhub dituntut 6--8 tahun penjara kasus KAI
Kamis, 24 Oktober 2024 16:36 Wib
KAI tutup perlintasan tak dijaga di Sukoharjo untuk keselamatan
Rabu, 23 Oktober 2024 16:31 Wib
KAI gandeng Kejati untuk penyelesaian permasalahan aset
Senin, 21 Oktober 2024 15:04 Wib