Pegadaian Karangturi serahkan santunan kematian
Semarang, (Antaranews Jateng) - PT Pegadaian (Persero) Cabang Karangturi Semarang menyerahkan santunan kematian kepada para ahli waris nasabah produk kredit cepat dan aman (KCA).
"Seharusnya ada tiga ahli waris nasabah, tetapi dalam kesempatan ini hanya dua yang bisa hadir menerima santunan kematian dan dinyatakan lunas atas barang jaminannya," kata Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Karangturi Dul Trisno di Semarang, Sabtu.
Dua ahli waris tersebut yakni Sukoyo Prasetyo (30) anak dari Almarhumah Surati yang meninggal di usia 59 karena sakit Kanker dan Sugiarti (40) istri dari Almarhum Wahyu Asih Kurnianto (41) yang juga meninggal karena sakit kanker.
Sukoyo, warga Karangturi mengaku sejak awal dirinya tiidak mengetahui jika ibunya ada pinjaman di Pegadaian dan baru tahu setelah mendapatkan kabar dari bapaknya yang berada di luar Jawa agar mengurus pencairan asuransi.
Hal sama juga disampaikan Sugiarti yang mengaku tidak mengetahui adanya asuransi atas suaminya yang telah meninggal dunia.
"Saya sedih tinggal suami. Sebenarnya saya lebih baik membayar kredit (daripada suaminya meninggal,red.). Awalnya ada SMS dari Pegadaian mengenai jatuh tempo pembayaran dan saya berniat membayar, tetapi setelah Pegadaian tahu bahwa suami saya meninggal, justru dapat asuransi," katanya.
Ibu dua anak warga Cinde Barat X RT 0/RW 05 yang juga tidak tahu suaminya memiliki kredit di Pegadaian sebesar Rp6 juta tersebut, mengaku tidak hanya mendapatkan santunan, tetapi Pegadaian juga telah menyatakan bahwa pinjaman suaminya telah lunas.
Dul Trisno menjelaskan bahwa Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) merupakan sistem pemberian uang pinjaman dengan jaminan gadai bisa berupa jaminan barang bergerak atau barang gadai.
"Asuransi Pegadaian KCA memberikan perlindungan berupa pengembalian pinjaman pegadaian KCA atas risiko nasabah meninggal dunia, penurunan harga jaminan, manfaat tambahan bagi nasabah serta keluarga nasabah," katanya.
Ada banyak manfaat utama dan tambahan seperti santunan uang duka untuk ahli waris sebesar 50 persen dari nilai pinjaman maksimal Rp2,5 juta, santunan beasiswa untuk anak kandung nasabah yang diberikan satu kali sebesar Rp2,5 juta, santunan cacat tetap Rp500 ribu, santunan kematian keluarga nasabah (istri/suami dan maksimal dua anak) masing-masing sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, tambah Dul Trisno, ada santunan kebakaran tempat tinggal nasabah Rp2,5 juta serta santunan biaya pembersihan puing dan biaya pindah akibat kebakaran tempat tinggal nasabah sebesar Rp1 juta. Seluruh manfaat tersebut selama masih dalam janga waktu pertanggungan.
"Selama tahun 2017, PT Pegadaian (Persero) Cabang Karangturi Semarang telah memberikan santunan kematian kepada 10 orang dengan nilai santunan sebesar Rp25 juta. Belum termasuk ini, karena yang ini sudah masuk di tahun 2018," demikian Dul Trisno.

