Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan
membuka blokir atas fitur GIF yang tersedia dalam aplikasi pesan singkat
Whatsapp, menyusul permintaan Pemerintah Indonesia agar konten
pornografi dalam layanan tersebut dihapuskan.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel A.
Pengerapan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah
berkomunikasi dengan perwakilan penyedia layanan konten GIF, Tenor, dan
Whatsapp terkait hal itu.
"Untuk aplikasi Tenor yang tersambungkan dengan aplikasi Whatsapp,
pencarian dengan kata kunci yang mengarah pada konten-konten pornografi
sudah tidak bisa lagi diakses."
"Tenor sudah membuat suatu fitur
dimana konten-konten yang bertentangan dengan undang-undang kita sudah
tidak bisa lagi diakses di Indonesia," katanya dalam keterangan pers di
kantor Kementerian Kominfo Jakarta.
Dalam pernyataan pers tersebut, Semuel juga memperlihatkan sejumlah
kata kunci yang mengarah ke pornografi sudah tidak dapat diakses dalam
fitur GIF di layanan pesan singkat Whatsapp. Beberapa kata kunci
tersebut antara lain "porn", "seks", "gay", dan "lesbian".
Semuel mengatakan pihak Whatsapp dan Tenor mengapresiasi keresahan
masyarakat Indonesia atas munculnya fitur GIF bermuatan pornografi dalam
aplikasi pesan singkat tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia tidak jadi memblokir fitur GIF tersebut di aplikasi Whatsapp yang diakses dari Indonesia.
"Mereka mengapresiasi apa yang menjadi concern Pemerintah dan
masyarakat Indonesia, dengan demikian ketentuan 2x24 jam itu sudah
dipenuhi oleh Whatsapp," tambahnya.
Namun hingga Rabu siang, fitur GIF di aplikasi Whatsapp masih tidak
dapat diakses oleh pengguna layanan pesan singkat tersebut.
Sebelumnya, Kemkominfo memblokir enam DNS (domain name system) dari
perusahaan penyedia konten Tenor, karena meluncurkan fitur GIF bermuatan
pornografi di Whatsapp.
Keenam DNS tersebut adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com dan media.tenor.com.
Kemkominfo telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak
Whatsapp, pada 5 - 6 November, yang meminta Whatsapp untuk segera
membersihkan layanan fitur GIF bermuatan pornografi.
Dalam surat tersebut, Kemkominfo memberikan waktu 2x24 jam sejak
surat peringatan terakhir dilayangkan kepada Whatsapp untuk merespon
permintaan Pemerintah Indonesia agar membersihkan fitur GIF porno.
Berita Terkait
Presiden Joko Widodo tinjau gladi KTT ke-42 ASEAN
Senin, 8 Mei 2023 10:27 Wib
Tiga desa di Kabupaten Magelang dapat bantuan akses internet dari Kemkominfo
Jumat, 1 Juli 2022 8:22 Wib
DPR tanyakan dasar penempatan Yosi Project Pop di Kemkominfo
Rabu, 2 September 2020 15:37 Wib
Kemkominfo: Revitalisasi Monumen Pers sambut peradaban baru
Jumat, 14 Februari 2020 14:23 Wib
Kemkominfo ajak milenial Semarang bijak bermedia sosial
Sabtu, 23 November 2019 22:54 Wib
Kemkominfo bantah akan blokir medsos pada masa tenang Pemilu 2019
Selasa, 26 Maret 2019 6:49 Wib
Sekjen Kemkominfo: Pemilu 2019 harus disambut riang gembira
Minggu, 17 Februari 2019 10:01 Wib
Pemerintah sosialisasi Pemilu 2019 melalui pertunjukkan wayang kulit
Minggu, 17 Februari 2019 0:25 Wib